Komisi A DPRD Kota Bekasi mendesak Pemkot Bekasi menghentikan pembangunan landmark (simbol atau penanda) Kota Bekasi yang direncanakan berada di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, tepatnya di sekitar pintu Tol Bekasi Barat.
Dorongan tersebut muncul dalam rapat kerja antara Komisi A DPRD Kota Bekasi dengan Dinas Pertamanan Penerangan Jalan Umum (DP3JU), Dinas Tata Kota Kota Bekasi dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi, Kamis (17/9/2015).
Anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi Sodikin mengatakan, PT Warna Warni selaku pihak ketiga tidak membangun landmark tersebut sesuai desain awal dari Pemkot Bekasi.
Dia menambahkan, apa pun ceritanya, landmark harus dibangun sesuai desain yang ada. Sebab landmark merupakan simbol kota dan identitas kota. Desain tersebut pun didapatkan dari sayembara yang diikuti para perancang handal.
“Tidak boleh asal-asalan. Makanya mending dihentikan saja pembangunannya mumpung belum terlanjur,” kata dia.
Seperti diketahui, Pemkot Bekasi telah membuat sayembara landmark pada tahun 2013. Dewan juri menetapkan tiga pemenang, yang karyanya memenuhi beberapa kriteria: karakteristik, artistik, dan futuristik.
Juara I dimenangkan Suria Wiyadi dan Zulhadi, Juara II dimenangkan Isfandiari Ananta, dan juara III dimenangkan Affeto Bintang.
Desain juara satulah yang mestinya dipakai dalam pembangunan landmark tersebut. Namun PT Warna Warni membangun tidak sesuai desain tersebut. Saat ini, pembangunan landmark sudah dimulai dengan memasang tiang-tiang pancang. (Ical/Res)