Petugas Polsek Bekasi Utara menangkap seorang penyimpan dan pengedar uang palsu bernama Joko Purwanto (44) di sebuah bengkel di daerah Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, belum lama ini.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 23 juta. Pelaku mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Bekasi Utara.
“Pelaku ditangkap saat mengganti kunci mobil di daerah Medan Satria,” kata Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Herry Sumarji, Rabu (10/2/2016).
Herry mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan pedagang kelontong di Jalan KH Muhtar Tabrani, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
“Pelaku membeli rokok 10 bungkus di pedagang. Ternyata, setelah diamati, uangnya ternyata palsu. Pedagang itu kemudian melapor ke polisi pada 4 Februari kemarin,” jelas Herry.
Dari penangkapan di bengkel mobil, polisi kemudian menggeledah rumah pelaku di Cakung, Jakarta Timur. Di sanalah polisi menemukan uang palsu dan uang asli yang diduga hasil kembalian dari transaksi di warung-warung.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah mengedarkan uang palsu sejumlah Rp 17 juta. Menurutnya, uang palsu tersebut bisa menghidupi dirinya sehari-hari.
“Kami masih memburu produsen uang palsu tersebut,” kata Herry.
Dikatakan Herry, masyarakat jangan ragu untuk melapor ke polisi jika menerima uang palsu. “Cara mendeteksinya cukup mudah, yaitu dengan 3 D. Dilihat, diraba dan diterawang,” kata Herry. (JBC-K1/Res)