Buruknya pelayanan Rumah Sakit Awal Bros Bekasi ternyata bukan isapan jempol semata. Jauh sebelum kasus tewasnya ‘balita Falya’ mencuat, pasien lain juga mengalami nasib kelam yang diduga karena kelalaian penanganan medis atau malpraktik.
Persoalan tersebut terungkap dalam persidangan gugatan perdata terhadap pihak Rumah Sakit Awal Bros Bekasi yang digelar oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada Kamis (19/11/2015).
RS Awal Bros Bekasi digugat oleh Samuel Bonaparte (36), warga Perumahan Narogong, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. RS Awal Bros Bekasi diduga melakukan kelalaian sehingga menyebabkan Samuella Yerusalem (7), putri tunggal Samuel, mengalami luka permanen pada bagian wajah.
“Putri saya membutuhkan operasi kecil pada bagian wajah pada usia tiga tahun. Namun setelah ditangani di RS Awal Bros Bekasi, wajah putri saya malah mengalami luka permanen. Luka tersebut semakin parah,” katanya.
“Kami menilai RS Awal Bros Bekasi melakukan perbuatan melawan hukum. Kami sedang buktikan apakah ada pelanggaran kode etik dan pelanggaran prosedur pelayanan atau tidak.”
Dalam gugatan Perkara Perdata Nomor 242/PDT.G/2015/PN.BKS yang didaftarkan pada Mei 2015 tersebut, penggungat meminta RS Awal Bros Bekasi menghentikan kegiatan operasional selama gugatan berlangsung.
Pihak RS Awal Bros juga diminta mengucapkan permohonan maaf secara tertulis melalui media massa. Penggungat pun meminta ganti rugi materi sebesar Rp 674 juta dan ganti rugi imateri sebesar Rp 2 miliar dari tergugat.
Diketahui, pihak tergugat I adalah PT Famon Global Awal Bros, tergugat II Rumah Sakit Awal Bros Bekasi, tergugat III Muhammad Arief Fadli (dokter umum yang menangani pasien). Dinas Kesehatan Kota Bekasi dimasukkan sebagai ‘turut tergugat’ dalam sengketa.
Agenda sidang kali ini adalah penyampaian bukti adanya perbuatan melawan hukum. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda penjelasan keterangan para saksi.
Kasus Falya
Samuel mengatakan, kasus kematian Falya Rafaani Blegur (satu tahun satu bulan) adalah potret buruknya pelayanan RS Awal Bros Bekasi. Ia ingin kasus tersebut tidak terulang lagi kepada pasien-pasien lain.
Menurut Samuel, apa yang dituntutnya dalam gugatan itu adalah hak-hak yang semestinya didapatkan oleh pasien yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit. “Tidak semua orang mengetahui hak-hak itu,” katanya.
Menurut Samuel, hak tersebut tersebut diatur Undang-Undang (UU) Kesehatan, UU Kedokteran, UU Rumah Sakit, serta UU Perlindungan Konsumen.
Sekadar diketahui, Falya meninggal pada Minggu (1/11/2015) pagi, usai mendapatkan suntikan antibiotik oleh perawat di RS Awal Bros Bekasi. Falya dirawat sejak Rabu(28/10/2015) karena mengalami muntah-muntah dan buang air besar terus.
(Baca: Kronologi Kematian Falya, ‘Korban’ Malpraktik RS Awal Bros Bekasi)
Pada Kamis (29/10/2015), kata Ibrahim Blegur, ayahnya, kondisi kesehatan Falya membaik. Namun pada siang hari perawat mendatangi Falya dan mengganti infus. Falya disuntik infus antibiotik.
Sejak itulah, kondisi kesehatan Falya menurun drastis. Falya kejang-kejang, mulutnya mengeluarkan busa, tubuhnya membiru, tangannya dingin, perutnya bengkak, dan terdapat bercak-bercak merah di kulitnya. (SP/Res)