Lantaran terjerat utang kepada rentenir, seorang om dan ponakannya memilih menjadi bandar ganja. Niat ingin melunasi ‘duit panas’ dengan duit ganja, mereka malah dicokok polisi.
Mereka ialah Muhammad Sholeh (35) dan Nur Iman (31). Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Dari keduanya, Polresta Bekasi Kota menyita 5,1 kilogram ganja siap edar.
“Tersangka MS merupakan karyawan swasta. Sedangkan tersangka NI sehari-hari bekerja sebagai pengamen. Mereka masih saudara,” kata Iptu Puji Astuti, Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Kamis (28/1/2016).
Menurut Puji, polisi menangkap Sholeh setelah meringkus Iman di Jalan Raya Harapan Indah, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada Rabu (13/1/2016) sekira pukul 20.00 WIB.
“Penangkapan tersangka NI berawal dari laporan warga. Setelah diselidiki, petugas akhirnya bisa menangkapnya dengan barang bukti satu garis ganja (sekira 100 gram),” kata Puji.
Polisi kemudian mengembangkan penangkapan Iman. Maka, tidak membutuhkan waktu lama, polisi menangkap Sholeh di rumah kontrakannya di Kampung Warung Ayu Rt 03 Rw 14, Desa Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Dari Sholeh, polisi menyita lima bata ganja dan satu bungkus kertas berisi ganja. Total beratnya 5 kilogram. Polisi juga menyita 2 unit ponsel merek Samsung milik keduanya.
“Dari keterangan tersangka MS, ganja itu dibeli dari seorang bandar bernama Wanto di daerah Depok. Tersangka mengaku menjual ganja untuk membayar utang rentenir,” kata Puji.
Di hadapan polisi, Sholeh mengungkapkan, tiap bata ganja yang ia beli dari Wanto harganya Rp 2 juta. Satu bata ganja bisa dibagi lagi menjadi delapan garis yang harganya masing-masing Rp 600 ribu–inilah yang diecerkan oleh Iman.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun. (KBC-K1/Res)