Lantaran takut digigit anjing pelacak, seorang maling bisa melompati tembok setinggi 2 meter bak spiderman. Polisi, yang mengejarnya, hanya bisa tertawa dan geleng-geleng.
Begini ceritanya:
Sidik (18) dan rekannya, Nurdin (19), tertunduk lesu saat digiring petugas ke sel tahanan Polsek Setu, Kabupaten Bekasi, belum lama ini.
Keduanya baru saja ditangkap akibat perbuatannya mencuri barang-barang milik Guberindu (43), warga Kapling Pandang Mandiri Blok C6 No 18 RT 03, RW 08, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku nekat membobol pintu belakang Kantor Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, dan menggasak peralatan kerja milik korban yang tidak lain merupakan bos proyek perbaikan kantor desa tersebut.
Kapolsek Setu, AKP Agus Rohmat menceritakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban. Unit Satwa K-9 Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya kemudian datang ke lokasi dengan membawa anjing pelacak.
Di lokasi, ada tiga orang pekerja Kantor Desa Burangkeng yang dicurigai polisi. Mereka kemudian diminta berdiri. Anjing pelacak akan dikeluarkan dari kandangnya untuk mengendus mereka.
“Saat anggota tim satwa baru mau membuka kunci kandang anjing pelacak, tiba-tiba 1 dari 3 pekerja yang dicurigai (Sidik), langsung lari,” kata Agus, Selasa (8/12/2015).
Tembok di sekitar kantor desa tidak menjadi halangan bagi Sidik yang sedang panik. Aneh bin ajaib, kata Agus, Sidik mampu melompati tembok setinggi sekitar 2 meter. Tangan Sidik bisa meraih bagian atas tembok dan cepat-cepat mengangkat tubuhnya.
“Pelaku bisa lompat tembok setinggi 2 meter yang berada di sekitar kantor desa. Mungkin itu efek panik yang luar biasa,” kata Agus sambil terkekeh-kekeh.
Bak adegan di film-fim action, Sidik kembali lari setelah melewati tembok. Namun, polisi dan anjing pelacak tetap mengejarnya. Setelah berlari sejauh 500 meter, Sidik akhirnya berhasil ditangkap dengan napas yang sudah ngos-ngosan.
“Karena anjingnya terlatih, jadi yang digigit pakaiannya saja, bukan bagian tubuh pelaku,” kata Agus.
Kepada petugas, Sidik yang merupakan warga Desa Lubang Buaya RT 03, RW 08, Setu, mengakui perbuatannya. Dalam menjalankan aksinya, ia bersama Nurdin yang juga warga Setu.
“Aggota langsung menangkap pelaku Nurdin di kediamannya. Nurdin sendiri bukan pekerja di proyek itu. Barang curian mereka kalau ditaksir mencapai sekitar Rp 15 juta,” kata Agus.
Sidik berdalih sakit hati kepada bosnya. Sidik sempat mengutarakan niatnya meminjam uang kepada si bos untuk DP motor, tapi tidak diberikan.
“Saya sakit hati. Saya kan kerja di situ, tapi mau pinjam duit aja enggak dikasih sama pemborong buat DP motor,” kata Sidik di hadapan petugas Polsek Setu.
Barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu unit gerinda duduk, tiga unit bor tangan dan dua unit gerinda tangan.
Atas perbuatannya, Sidik dan Nurdin dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Flx)