Tak Berizin, Reklame Hotel MM Bakal Ditebang

Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DP3JU) Kota Bekasi akan segera melakukan penertiban reklame milik Hotel MM dalam waktu dekat.

Hal ini dikarenakan, reklame milik hotel yang terletak di Jalan Pramuka, Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi itu tidak memiliki izin alias bodong.

“Tidak ada rekomendasi izin reklame yang masuk atas nama Hotel MM,” ujar Kepala DP3JU Kota Bekasi, Karto, belum lama ini.

Menurutnya, DP3JU akan segera mengambil tindakan terhadap reklame bodong itu dengan cara menebang tiang reklame.

“Kalau tidak ada izinnya kita akan lakukan tindakan tegas dengan pemotongan tiang reklamenya. Biar ada efek jera bagi pelanggar aturan,” tegas Karto.

Karto menjelaskan, dinas yang dipimpinnya terus berupaya mengajak masyarakat agar mengurus perizinan reklame sesuai dengan peraturan daerah (perda) Nomor 13 Tahun 2013.

Bahkan, belum lama ini DP3JU bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi, bersinergi untuk memberikan pelayanan terhadap Wajib Pajakk (WP) lewat program One Day Service.

“Kita bersama BPPT dan Dispenda telah menggelar one day service, untuk jemput bola dalalm pelayanan izin reklame dan sejenisnya,” ungkap dia.

Karto menjelaskan, bahwa setiap perusahaan kecil maupupn besar yang melakukan promosi menggunakan media, Reklame, Papan, Billboard, Videotron atau LED wajib mengantongi izin.

“Aturan mainnya memang seperti itu berdasarkan perda yang ada,” pungkasnya.(Bray)

Tinggalkan komentar