Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menganggap pergantian Kepala Desa Sumbersari, yang dipersoalkan oleh warga setempat, tidak perlu dibesar-besarkan.
Neneng mengatakan, pergantian kepemimpinan adalah hal biasa dan semuanya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk siapa yang akan memegang jabatan, ketika masa kepemimpinan seorang Kades sudah habis.
“Saya paham, yang dipersoalkan oleh orang-orang, bukan aturannya. Tapi siapa yang menjadi pelaksana tugasnya (Plt),” kata Neneng, Jumat (22/1/2016) di Cikarang Timur.
Menurut Neneng, siapa saja bisa menjadi Plt. Artinya, Plt tidak harus dijabat oleh orang setempat, yaitu dari Kecamatan Pebayuran.
“Kalau Plt, pemerintah bisa menunjuk siapa saja. Tidak harus warga Desa Sumbersari atau Kecamatan Pebayuran. Dari Cikarang pun tidak masalah,” kata Neneng.
(Baca: Hendak Diinterpelasi DPRD, Bupati Bekasi Cuma Ketawa)
Sekadar diketahui, Kades Sumbersari, Acep, masa jabatannya sudah habis. Pada 11 Januari 2016, Acep digantikan oleh Aris Sadikin, yang merupakan Kasubag Keuangan Kecamatan Cikarang Timur.
Desa Sumbersari, yang berpenduduk sekira 5.000 jiwa, akan menggelas Pilkades pada tahun 2018. Plt Kades Sumbersari diprediksi akan menjabat selama 2,5 tahun. (Ezra/Res)