Bola panas yang dilemparkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah menggelinding jauh. Bola itu kini mendekat ke satu gawang: siapa bermain tipping fee tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang?
Ahok menyebut tiap tahun Pemrov DKI Jakarta mengeluarkan Rp 400 miliar tipping fee atau uang jasa sampah kepada PT Godang Tua Jaya. Namun, perusahaan swasta pengelola TPST Bantar Gebang itu bilang tiap tahun hanya menerima Rp 200 miliar.
Komisi A DPRD Kota Bekasi lain lagi. Mereka menyebut tiap tahun Pemrov DKI Jakarta menggelontorkan Rp 340 miliar kepada PT Godang Tua Jaya. Ada pula jalan tengah: kontrak kerja sama menyebut tipping fee nilainya Rp 123.000 per ton sampah atau Rp 269 miliar per tahun dengan asumsi setiap hari sampah masuk ada 6.000 ton.
Semua pihak mengamini bahwa 20 persen dari tipping fee itu masuk ke Pemkot Bekasi melalui mekanisme community development atau pemberdayaan masyarakat yang diberikan lewat tangan PT Godang Tua Jaya. Sedangkan 80 persennya dimanfaatkan PT Godang Tua Jaya untuk mengelola sampah di TPST Bantar Gebang.
Jadi, berapakah sebenarnya jumlah total uang tipping fee per tahun itu? Berapakah nilai 20 persen yang dimaksud? Pertanyaan ini tentu sulit dijawab jika melihat perbedaan angka-angka yang telah disebutkan di atas.
Namun, ada satu petunjuk yang patut kita cermati, yaitu sebuah angka dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Bekasi tahun 2013. (Halaman ini sudah diralat, silahkan baca: ‘Uang Sampah’ Menguap Miliaran Rupiah pada APBD Kota Bekasi, Dicolong Siapa?)
Audit BPK RI Tahun 2013 No. 18.c/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/06/2014 menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan Pemrov DKI Jakarta sekitar Rp 6.7 miliar. Tahun 2014, audit BPK RI No. 18.c/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/06/2014 menyebut indikasi kerugian Pemrov DKI Jakarta sekitar Rp 182 miliar. Kedua audit itu bersangkutan dengan TPST Bantar Gebang sejak tahun 2008.
DPRD Kota Bekasi sudah semestinya bisa menjelaskan adanya kejanggalan tersebut. Dugaan Ahok bahwa ada oknum DPRD yang ‘bermain’, atau juga bersekongkol dengan PT Godang Tua Jaya, tidak akan terbantahkan apabila hitung-hitungan itu mendekati benar.
Namun, siapakah yang mengendalikan semuanya? Barangkali aparat penegak hukumlah yang lebih tahu jawabanya.
Redaksi