Semua Pejabat Pemkot Bekasi Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Semua pejabat di Kota Bekasi, dari berbagai eselon, dipastikan sudah menyerahkan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2015.

Dengan begitu, Pemkot Bekasi telah menjalankan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harga Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintahan.

Demikian dikatakan staf ahli Menpan RB Hendro Wicaksono saat datang ke komplek perkantoran Pemkot Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Senin (7/12/2015). “Sudah 100 persen,” katanya.

Menurut Hendro, apa yang telah dilakukan Pemkot Bekasi bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain yang belum menyerahkan LHKASN kepada KPK. “Belum semua daerah 100 persen menyerahkan,” katanya.

Di Kabupaten Bekasi, misalnya, dari ratusan pejabat yang diwajibkan menyerahkan LHKASN, baru 12 orang yang menyerahkan. Padahal penyerahan LHKASN menjadi salah satu acuan seberapa besar komitmen daerah terhadap pemberantasan korupsi.

“Banyak faktor yang menjadi kendala. Tetapi saya terus mengimbau kepada pejabat agar segera melaporkan LHKASN kepada KPK,” kata Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja. (Res)

Tinggalkan komentar