Site logo

Sekolah di Kota Bekasi Tidak Boleh Tutup-tutupi Informasi Publik

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi Sabarudin mengingatkan agar sekolah di wilayah setempat menerapkan keterbukaan informasi publik. Kepala sekolah tidak boleh menutup-tutupi informasi.

Menurut Rudi, keterbukaan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini mengatur secara detail bagaima penerapannya.

“Belum lama ini para kepala sekolah di Kota Bekasi mengikuti sosialisasi di Bandung tentang keterbukaan informasi publik. Mereka harus menerapkannya,” kata Rudi saat dihubungi, Sabtu (10/10/2015).

Informasi yang bisa diakses publik, Rudi mencontohkan, antara lain profil sekolah, biodata pengajar, biodata siswa, program belajar, program kerja sekolah, hingga laporan keuangan.

Rudi mengatakan, Dinas Pendidikan juga akan mengevaluasi kinerja para kepala sekolah pada akhir tahun. Kepala sekolah yang tidak cakap akan diganti secepatnya setelah evaluasi.

“Nanti ada evaluasi para kepala sekolah. Harapannya, sekolah di Kota Bekasi bisa menjadi lebih baik dan berkualitas,” kata Rudi. (Res)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment