Site logo

Sejak Awal, Lelang TPST Bantar Gebang Dinilai Cacat Hukum

Swastanisasi tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang disinyalir bermasalah sejak tahun 2008, yaitu pada saat proses lelang di mana Pemrov DKI Jakarta menetapkan PT Godang Tua Jaya bersama perusahaan joint operationnya, PT Navigat Organic Energy Indonesia, sebagai pemenang.

Persoalan tersebut terungkap dalam dokumen putusan gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 03/G/2009/PTUN-JKT tahun 2009. Penetapan pemenang lelang dinilai cacat hukum.

Dalam dokumen tersebut, PT Patriot Bangkit Bekasi (PT PBB), yang mengelola TPST Bantar Gebang sejak 2004 hingga 2007, menggugat Pemrov DKI Jakarta. Pemrov DKI Jakarta diduga ‘kongkalikong’ dengan PT Godang Tua Jaya.

PT PBB menjelaskan, pada 21 Juli 2008, Dinas Kebersihan DKI Jakarta yang dipimpin Eko Baruna, mengumumkan pengadaan lelang. Pada 29 Juli, peserta mengambil dokumen prakualifikasi. 12 Agustus, peserta menyerahkan dokumen tender.

21 Agustus 2008, panitia mengumumkan tiga peserta yang lulus prakualifikasi. Antara lain PT PBB, PT Godang Tua Jaya, dan PT Total Strategic Investment. Ketiga-tiganya menggandeng perusahaan lain sebagai joint operation. Kemudian, panitia mengundang peserta untuk tahap penjelasan.

“Saat acara penjelasan, panitia mulai menunjukkan ketidak profesionalannya dalam melaksanakan lelang dan tidak akuntabel,” sebut PT PBB.

Menurut PT PBB, semestinya acara Penjelasan tersebut bisa menampung dan menjawab semua pertanyaan peserta lelang. Setelah itu, panitia menuangkannya dalam berita acara penjelasan.

Faktanya, dalam berita acara, pertanyaan peserta dan jawaban panitia tidak dimuat. Hasil peninjauan ke TPST Bantar Gebang, yang dilakukan panitia dan peserta lelang, juga tidak dimuat dalam berita acara.

Yang agak menggelikan, sebut PT PBB, saat tahap penerimaan dokumen penawaran lelang, panitia tidak mempermasalahkan peserta yang mengemas dokumennya dalam kantong plastik. Diduga, dokumen tersebut milik PT Godang Tua Jaya.

Mestinya dokumen dikemas dalam sampul berbahan kardus dan terbagi menjadi dua: sampul satu untuk dokumen administrasi, sampul dua untuk dokumen biaya.

Pada 10 Oktober 2008, panitia menjadwalkan membuka dokumen penawaran semua peserta. Ujug-ujug, panitia menunda tahapan ini tanpa alasan yang jelas. PT PBB menyebut panitia diam-diam telah menggelar pembukaan dokumen penawaran, sehingga jelas-jelas melanggar peraturan.

“Panitia tidak membuat Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran terhadap semua penawaran yang masuk, atau setidaknya kepada penggungat. Sampai sekarang penggungat tidak pernah menerima secara resmi,” kata PT PBB.

Pembukaan dokumen penawaran merupakan momentum paling penting dalam lelang tersebut. Setelah itu, ada tahap evaluasi teknis. Panitia meminta masukan dari gubernur dan para pakar. Hasil evaluasi kemudian diumumkan kepada peserta. Setelah itu, barulah panitia menetapkan pemenang.

“Dalam pelaksanaan proses hasil evaluasi, sebagian anggota panitia lelang tidak pernah hadir,” kata PT PBB. Panitia juga dituding tidak mempertimbangkan pengalaman PT PBB mengelola TPST Bantar Gebang selama dua tahun dan penawaran harga pengelolaan sampah yang lebih rendah.

Menurut PBB, hasil evaluasi mestinya diumumkan sebelum penetapan pemenang lelang. Namun PT PBB baru menerimanya 3 Desember 2008, sedangkan penetapan pemenang dilakukan pada 26 November 2008. “Semestinya hasil evaluasi diberitahukan pada tahap pelaksanaan evaluasi,” kata PBB.

Pemprov DKI membantah tudingan PT PBB mengenai kongkalikong penetapan lelang. Dalam jawaban atas gugatan yang disampaikan ke persidangan pada 16 Februari 2009 seperti dikutip Kontan, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo saat itu menyatakan prosedur tender telah sesuai dengan ketentuan.

Pada 6 Mei, Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan PT PBB yang meminta surat keputusan pemenang dibatalkan. “Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa dan memutus sengketa tersebut,” sebut Majelis Hakim.

Surat kontrak kerja sama DKI Jakarta dengan PT Godang Tua Jaya diduga juga melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintahan Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

Disebutkan di sana, ‘Dalam pelaksanaan kerjasama, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah bertindak selaku penanggung jawab proyek kerjasama.’ Namun perjanjian kontrak awal tersebut hanya ditandatangani pejabat sekelas Kepala Dinas Kebersihan.

Dalam perjalanannya, sejak tahun 2009, terjadi perubahan-perubahan perjanjian (addendum) sebanyak empat kali. Yang diubah ialah hal-hal penting seperti menyangkut pembayaran dan penerimaan keuangan.

Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2014 jelas: Memberi sanksi kepada Kepala Dinas dan Kepala TPST Bantar Gebang yang menandatangani addendum I, II, III dan IV karena melampaui kewenangannya.

Kini, Pemrov DKI Jakarta memastikan akan memutus kontrak dengan pihak ketiga, yang seharusnya kontrak berlangsung hingga 15 tahun. Pemrov menilai swakelola akan lebih baik. “PT Godang Tua Jaya wanprestasi di banyak titik,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.

PT Godang Tua Jaya dan PT NOEI sendiri berencana menggungat Pemrov DKI Jakarta dengan menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra. (Tim)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News