Koalisi Pemantau Pemilu menganggap, dasar kegentingan pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pemilihan kepala daerah oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah komentar-komentar negatif masyarakat terhadap SBY di media sosial.
“Dugaan saya, sesuatu yang jadi trending topic di media sosial menjadi dasar pembuatan perppu. Satu-satunya presiden yang di-bully paling banyak di media sosial adalah SBY, maka keluarlah perppu itu,” ujar Jojo Rohi, anggota Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014).
Meskipun mendukung penerbitan perppu, dia belum melihat alasan kegentingan, mengapa akhirnya perppu dibuat. Ia menilai, pembuatan perppu masih sebatas pencitraan yang dilakukan oleh SBY.
Sementara itu, Jerry Sumampow dari Komite Pemilih Indonesia juga mempertanyakan dasar kegentingan pembuatan perppu oleh SBY. Jika kegentingan tersebut benar-benar ada, maka seharusnya tidak ada perdebatan lagi di DPR.
Seperti diketahui, SBY dan Partai Demokrat dikecam publik, terutama di media sosial, setelah pengesahan UU Pilkada oleh DPR. Sebelum voting, Fraksi Demokrat memilih walk out. Imbasnya, kubu pendukung agar pilkada dilakukan secara langsung pun kalah suara dibanding Koalisi Merah Putih yang mendukung agar pilkada lewat DPRD.
Belakangan, Presiden mengeluarkan perppu untuk mengembalikan agar mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung. Namun, perppu itu perlu mendapatkan persetujuan DPR untuk disahkan menjadi UU.(Res)
sumber: kompas