Berita  

Samin Curi Sepeda di Pensantren Al Bina Buat Beli Rokok

Avatar photo

Kepada polisi, Samin (21) bin Neing mengaku nekat mencuri sepeda santri di Pondok Pesantren Al Bina agar bisa lancar membeli rokok. Maklum, ia seorang pengangguran.

Kepada penadahnya, Samin menjual satu sepeda curiannya dengan harga Rp 150 ribu sampai Rp 250 ribu–tergantung dari kondisinya.

“Samin ketagihan mencuri sepeda santri. Ia bilang buat beli rokok,” kata Kapolsek Pebayuran AKP Siswo.

Diberitakan sebelumnya, Samin ditangkap saat bertransaksi di rumah penadahnya, Jejen Nurjaman (25) di  Rt 04 Rw 01 Desa Kertasari, Kacamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi pada Selasa (16/2/2016) siang.

Ulah Samin telah membuat para santri resah. Wajar saja, Samin telah mencuri sepeda sebanyak 7 kali berturut-turut di pesantren yang terletak di Rt 09 Rw 01, Desa Kertasari itu.

Samin bisa dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Jejen bisa dijerat Pasal 480 tentang penadah dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Ezra/Res)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *