Salah Tafsir Aturan, Sekolah di Bekasi Marak Pungutan

Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Syaherallayali menyayangkan banyak sekolah di Kota Bekasi ditengarai salah dalam menafsir Permendikbud No.44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada pendidikan dasar.

Akibatnya kata dia, masih ada sekolah negeri di Kota Bekasi yang berani melakukan pungutan terhadap siswanya. Padahal dalam aturan tersebut jelas sekali melarang adanya praktik pungutan.

“Yang dibolehkan memungut itu sekolah swasta. Khusus untuk sekolah negeri tidak diperbolehkan. Persoalannya banyak sekolah salah menafsir,” kata dia, Senin (25/1).

Politisi yang akrab disapa Ral itu menjelaskan, bahwa Permendikbud No.44 Tahun 2012 itu meruapakan revisi dari Permendikbud No.60 Tahun 2011. Revisi sendiri dimaksudkan agar sekolah memungkinkan menerima sumbangan dari orang-orang mampu yang memang ingin membantu kelangsungan pendidikan.

“Kalau yang tahun 2011 itu melarang adanya itu. Kalau yang sekarang diatur ketentuannya. Tapi tidak lantas kemudian melegalkan adanya penarikan sumbangan kepada siswa sekolah negeri,” kata dia.

Selain persoalan salah tafsir, ia menduga kalau beberapa sekolah sengaja menggunakan aturan itu untuk dalih melakukan pungutan.

“Mana yang benar-benar tidak tahu, sama yang pura-pura tidak tau ini susah dibedain. Tapi saya harap Pemkot Bekasi tegas dalam hal ini. Apalagi Wali Kota Bekasi memiliki komitmen mewujudkan pendidikan gratis bagi masyarakat,” tandasnya.

Ia juga mendukung penuh upaya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang mendorong agar aturan tersebut direvisi sebagai salah satu langkah memberantas pungutan di dunia pendidikan.

“Saya dukung kalau memang direvisi, sebab kalau tidak banyak yang menyalahgunakan aturan ini,” pungkasnya.(Ical)

Tinggalkan komentar