Tarik Uang dari Siswa, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bekasi Bisa Dipidana

Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bekasi, Heri Wahyudi bisa dipidana lantaran sekolah yang dipimpinnya menarik uang dari siswanya untuk kebutuhan tes IQ.

Hal ini disampaikan anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Syaherallayali kepada klikbekasi.co, usai melakukan inspeksi mendadak di SMP Negeri 2 Bekasi, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Menurutnya, praktik pungutan yang dilakukan SMP Negeri 2 Bekasi merupakan tindakan ilegal sebab bertentangan dengan Permendikbud No.44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada pendidikan dasar.

Dijelaskan olehnya, dalam Permendikbud tersebut, jelas diatur adanya sanksi pidana bagi pelangggar aturan mengacu pada KUHP 423 dengan ancaman maksimal 6 tahun masa tahanan.

“Saya ingatkan bahwa apa yang dilakukan oleh SMP Negeri 2 Bekasi melanggar ketentuan yang berlaku. Dan kepala sekolah selaku pihak yang bertanggungjawab bisa terancam pidana. Sebab aturan tersebut mengatur soal adanya sanksi pidana bagi pelanggar,” ujarnya, kepada klikbekasi.co, Senin (25/1).

Pria yang akrab disapa Ral itu menyayangkan, bahwa pihak SMP Negeri 2 Bekasi justru mencoba berlindung di balik Permendikbud No.44 Tahun 2012.

Padahal, aturan tersebut dibuat untuk menutup ruang adanya praktik pungutan di sekolah.

“Jadi banyak sekolah keliru, banyak yang salah menafsir aturan ini. Seolah-olah aturan ini dibuat sebagai payung hukum pungutan, padahal tidak begitu. Aturan ini justru dibuat untuk menghilangkan pungutan di sekolah,” kata dia.

Kalau toh kata dia, ada klausul yang mengatur tentang pungutan dan sumbangan, itu tidak berlaku bagi sekolah negeri berikut siswanya.

“Yang boleh mungut itu sekolah swasta. Sedangkan yang dimaksud sumbangan itu, dimaksudkan bagi masyarakat ingin berkontribusi. Bukan berarti sumbangan dari siswa atau orangtua siswa,” terang dia.

Permendikbud No.44 Tahun 2012 sendiri merupakan versi revisi dari Permendikbud No.60 Tahun 2011. Hal itu dibuat agar pihak-pihak yang ingin menyumbang untuk sekolah tidak terkendala aturan.

“Kalau pakai Permendikbud Nomor.60 Tahun 2011, orang yang hendak menyumbang akan terbentur aturan. Karena aturan itu tidak mengizinkan adanya sumbangan. Makanya dibuat Permendikbud soal ketentuan pungutan dan sumbangan. Nah ini yang kemudian banyak ditafsir salah. Seperti yang terjadi di SMP Negeri 2 Bekasi,” tandansya.

Sedikit informasi, pihak SMP Negeri 2 Bekasi belakangan ini menarik iuran dari siswanya yang duduk di kelas 9 untuk keperluan tes IQ.

Heri Wahyudi sendiri membantah sekolahnya melanggar ketentuan. Pasalnya, yang memunculkan biaya kebutuhan untuk tes IQ merupakan pihak ketiga yang diajak kerjasama.

Adapun tujuan diadakan program tersebut, semata-mata untuk memudahkan para siswa nantinya ketika hendak melanjutkan di jenjang selanjutnya.

“Nanti kalau mau masuk SMA atau SMK, sekolah tujuan bakal nanya soal sertifikat tes IQ. Makanya kami lakukan tes ini agar siswa bisa mudah saat naik jenjang. Kalau soal uang, itu biaya tambahan saja dan itu sudah disosialisasikan ke orangtua. Rata-rata dari mereka setujua akan itu,” kilahnya.(Ical)

Tinggalkan komentar