Site logo

Sah! Ahok Jadi Gubernur Jakarta, Ini Keterangan Resminya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pengangkatan Ahok–sapaan Basuki–dilakukan melalui Rapat Paripurna pada Jumat pukul 10.50 WIB, 14 November 2014.

Agenda rapat tersebut ialah mengumumkan keterangan resmi atas surat Kementerian Dalam Negeri kepada DPRD Jakarta. Berikut keterangan resmi yang dibacakan Ketua DPRD DKI Jakarta:

“Berdasarkan keputusan Presiden RI tanggal 16 Oktober 2014 telah ditetapkan pengesahan pemberhentian dengan hormat Ir Joko Widodo sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta masa jabatan tahun 2012-2014 dan menunjuk Ir Basuki Tjahaja Purnama, MM Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2012-2017 sebagai pelaksana tugas wewenang dan tanggung jawab Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dilantiknya gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017.

Selain hal tersebut di atas, DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat Menteri Dalam Negeri RI 121.31/4438/OTDA tanggal 28 Oktober 2014 dan tembusan surat Mendagri RI Nomor 121.31/4480/OTDA 29 Oktober 2014 perihal pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta sebagai gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2014-2017 serta surat tugas Provinsi DKI jakarta tertanggal 30 Oktober 2014.

Menindaklanjuti hal tersebut di atas, pada 13 November 2014, DPRD DKI Jakarta telah melaksanakan rapat gabungan DPRD DKI Jakarta bersama pimpinan fraksi-fraksi DPRD yang menghasilkan agenda pokok rapat paripurna istimewa DPRD, yaitu dalam rangka pengumuman sekaligus pengusulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2014-2017 yang dilaksanakan pada hari ini.

Sehubungan dengan itu, sesuai ketentuan Pasal 203 ayat (1) Perppu 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota bahwa dalam terjadi kekosongan gubernur, maka wakil gubernur menggantikan gubernur sampai dengan masa jabatan 2017.

Dengan memperhatikan surat Mendagri RI 121.31/4438/OTDA tertanggal 28 Oktober 2014, pada kesempatan yang hadir ini saya selaku Ketua DPRD dengan ini secara resmi mengumumkan dan sekaligus mengusulkan kepada Presiden Indonesia melalui Mendagri untuk pengesahan Ir Basuki Tjahaja Purnama Plt Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.”

Selanjutnya, Ketua DPRD akan mengirimkan surat ke Presiden RI melalui Mendagri untuk pengesahannya. Rapat pimpinan istimewa DPRD DKI Jakarta ini hanya berlangsung 10 menit, berakhir pukul 11.00 WIB.

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment