Lima perusahaan di Kabupaten Bekasi tercatat telah memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 1.961 buruh sejak nilai tukar rupiah melemah terhadap mata uang asing.
Informasi tersebut bersumber dari data yang dihimpun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Lima perusahaan yang memberlakukan PHK besar-besaran itu adalah PT Kirin Dinamika, PT Delta Inova, PT Argo Pantes, PT Gunaparamita dan PT Panasonic.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja pada Disnakertrans Kabupaten Bekasi, Nurhidayah mengatakan, perusahaan mengaku memberlakukan PHK karena tidak sanggup lagi menggaji buruh akibat nilai tukar rupiah anjlok.
“Empat perusahaan sudah melapor ke kami. Hanya PT Panasonic yang tidak. Namun kami tetap mengetahui apa yang terjadi di sana, sehingga perusahaan tersebut tetap kami masukkan dalam database,” katanya, Selasa (15/9/2015).
(Res)