Site logo

Rumah Sakit di Kota Bekasi Dilarang ‘Nomor Duakan’ Pasien BPJS

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi Daddy Kusradi mengimbau kepada rumah sakit di Kota Bekasi agar tidak menomorduakan pasien yang telah dijamin oleh badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS).

Daddy mengatakan, rumah sakit di Kota Bekasi tidak boleh membeda-bedakan pelayanan terhadap pasiennya, apalagi sampai meremehkan dan menolaknya. Pasien BPJS, kata Daddy, harus dilayani sebagaimana rumah sakit melayani pasien regular.

Daddy mengaku kecewa dengan adanya insiden penolakan pasien BPJS di Rumah Sakit Hermina yang terletak di Jalan Gardenia Raya Blok BA-1 No.11, Perumahan Grand Galaxy City, Bekasi Selatan Kota Bekasi. RS Hermina menolak pasien rabies dengan alasan tidak ada obat.

“Mestinya dipastikan dulu. Kalau memang ada kendala, seperti tidak ada obat, pasien kan bisa dirujuk ke rumah sakit lain dengan tata cara yang benar,” kata Dadi, Rabu (14/10/2015).

Menurut Daddy, Rumah Sakit Hermina telah berbohong. Ketika pihaknya mengecek, obat tersebut ternyata ada dan biayanya ditanggung oleh pemerintah. “Kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi,” kata Daddy.

Kepala unit Hukum Komunikasi dan Kepatuhan BPJS Kota bekasi, Harry Panca Darto mengatakan, masyarakat jangan segan untuk melaporkan rumah sakit yang tidak mau melayani pasien BPJS.

“Adukan ke kami kalau ada permasalah seperti itu. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS,” kata dia. (Res)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment