Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berpotensi merugi hingga miliaran rupiah akibat ribuan titik reklame yang ada di Kota Bekasi tidak berizin serta habis masa berlakunya.
Demikian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pendapatan pajak daerah tahun 2014.
Sesuai dengan hasil audit, BPK menemukan sedikitnya ada 1.541 titik reklame indoor tidak berizin yang setelah dicocokan ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi ternyata ada 551 titik reklame yang telah mengajukan izin. Dengan demikian maka reklame indoor tidak berizin tercatat ada 990 reklame.
Sementara untuk reklame outdoor BPK mencatat ada 169 reklame yang terpasang. Dimana setelah dicocokan dengan data perizinan di BPPT ternyata terdapat 110 reklame belum berizin.
Dengan demikian maka jumlah reklame tidak berizin yanga da di Kota Bekasi mencapai 1.100 titik dengan rincian 990 reklame jenis indoor dan 110 reklame outdoor.
Adapun titik reklame bodong tersebut tersebar di beberapa pusat pebelanjaan yang ada di Kota Bekasi.
Atas temuan tersebut, Pemkot Bekasi berpotensi merugi sebesar Rp604.044.000 dari sektor pajak reklame.
Temuan BPK soal reklame tidak berhenti di situ, BPK juga menemukan 112 reklame yang telah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang oleh BPPT. Dari 112 reklame yang habis masa berlakunya, BPK menemukan ada 12 reklame yang habis masa berlakunya namun masih tetap terpasang yang bila dihitung nilainya pajaknya mencapai Rp901.539.700.
BPK juga menemukan potensi kehilangan penerimaan pajak reklame dari reklame film atau slide di bioskop dan reklame wall painting minimal Rp222.473.000.
Menurut audit BPK, kondisi yang ada disebabkan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam hal ini Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DP3JU), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) serta BPPT kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap petugas di bawahnya.
Selain pengawasan, SKPD yang ada, juga dinilai kurang optimal dalam melakukan pendataan, pemetaan, penertiban dan pengendalian reklame.
BPK juga menyoroti lemahnya koordinasi antar SKPD terkait yang ikut menjadi penyebab timbulnya permasalahan yang ada.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk memerintahkan kepala DP3JU melakukan pendataan terhadap 12 titik reklame yang sudah kadarluarsa, reklame film atau slide, dan reklame melekat.
Selain itu, BPK juga meminta Wali Kota Bekasi memeintahkan kepala Dispenda untuk menetapkan objek pajak sebanyak 1.100 titik reklame menjadi WP dan dipungut pajaknya dan menghimpun serta menyusun data potensi pajak reklame film atau slide dan reklame melekat untuk kemudian ditetapkan menjadi Wajib Pajak (WP) dan dipungut pajaknya. (Ical)