Site logo

Reses Fiktif Anggota DPRD, Ini Kata Mantan Ketua KPK

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Busyro Muqoddas memberikan tanggapannya mengenai dugaan reses fiktif yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi.

Menurut Busyro, reses fiktif merupakan bentuk tindak pidana korupsi. Untuk itu, ia meminta masyarakat Kota Bekasi memperkuat sistem kontrol.

“Hari ini, yang kita butuhkan adalah kekuatan rakyat,” kata Busyro kepada Klik Bekasi, saat hadir di acara Muhammadiyah Kota Bekasi, Jumat (25/3/2016) kemarin.

“Rakyat yang mana dan seperti apa? Adalah rakyat yang murni, yang tidak terikat dengan kepentingan tertentu dan tidak terikat dengan kekuatan kapital,” jelas Ketua KPK ke-3 itu.

Dipaparkan Busyro, masyarakat bisa memperkuat sistem kontrol tersebut dengan cara terlibat aktif dalam gerakan anti korupsi dan senantiasa bersikap kritis terhadap pemerintah.

“Kampus dan lembaga pendidikan lainnya juga punya peran penting. Karena di sanalah, anak muda bisa dididik untuk bersikap anti korupsi sejak dini,” kata Busyro.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota dewan Kota Bekasi terindikasi melakukan kegiatan fiktif selama masa reses. Tujuannya untuk mengakali dana reses yang telah dianggarkan pemerintah.

(Baca: Kepala Kejaksaan Bekasi Sebut Reses Fiktif Tindak Pidana Korupsi)

Sesuai dengan ketentuan, anggota dewan Kota Bekasi menjalani reses sebanyak 3 kali dalam setahun. Setiap reses, mereka dibekali anggaran sebesar Rp 18 juta.

Di Kota Bekasi, reses dilakukan sepanjang 11 sampai 15 Maret 2016. Sesuai aturan, anggota dewan harus melakukan 5 kali kegiatan selama masa reses.

Modus yang dilakukan sejumlah anggota dewan itu beragam, dari mulai membuat absensi fiktif peserta reses hingga memanipulasi laporan keuangan.

“Bukan karena malas, tapi memang mereka mau mengakali uang receh. Lumayan kan kalau setiap masa reses dapat beberapa juta,” kata sumber kami, yang juga anggota dewan. (Ical)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Timeline
    Menulis
    Bekasi
    Umum