Reses DPRD Kota Bekasi kembali digelar mulai tanggal 27 hingga 31 Januari 2024 atau selama lima hari. Pelaksanaan reses yang berbarengan dengan Pemilu 2024 wajib diawasi secara ketat, hal ini agar tidak ada penyalahgunaan agenda tersebut.
Potensi penyalahgunaan reses bisa dilakukan para anggota dewan yang dalam pemilu kali ini kembali mencalonkan diri alias para petahana.
Bentuk penyalahgunaannya yaitu dengan cara memanfaatkan reses sebagai alat mereka mengkampanyekan dirinya kepada masyarakat. Padahal fungsi utama reses bukanlah itu, melainkan lebih kepada penjaringan atau penyerapan aspirasi.
Menjadi problem sebab reses sendiri dibiayai menggunakan anggaran negara yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mengacu Pasal 304 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka reses bisa dikategorikan fasilitas negara yang dilarang dipergunakan untuk kampanye. Sebab reses sumber dananya berasal dari APBD.
Dalam kasus ini, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi melalui perangkat yang mereka miliki wajib memantau dengan ketat pelaksanaan reses DPRD Kota Bekasi. Terutama reses yang waktunya amat dekat dengan hari pencoblosan pemilu.
Bawaslu harus bisa menjamin bahwa pelaksanaan reses tidak disalahgunakan oleh para anggota dewan untuk mengkampanyekan dirinya. Hal ini demi tegaknya aturan dalam pelaksanaan pemilu.
Masyarakat juga bisa ikut berpatisipasi aktif memantau pelaksanaan reses anggota dewan. Jika pada pelaksanaanya didapati unsur kampanye, mulai membagikan atribut atau alat peraga kampanye, ajakan untuk mencoblos, maka masyarakat bisa melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Kota Bekasi.
Laporan tentunya harus dilengkapi dengan bukti, saksi dan kronologi kejadian agar laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat diproses.
Bahkan untuk Bawaslu sendiri ketimbang mengawasi reses, lebih baik mereka mengeluarkan rekomendasi untuk menunda pelaksanaan reses sampai pemilu selesai dilaksanakan.
Tapi opsi tersebut nampaknya sulit, sebab para anggota DPRD diduga sengaja memilih waktu reses berdekatan dengan pelaksanaan pemilu. Sehingga mereka bisa memanfaatkan reses untuk kampanye.
Tulisan ini merupakan opini yang ditulis redaksi www.klikbekasi.co
*Foto: Surat pengumuman Reses Anggota DPRD Kota Bekasi