Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi segera merekomendasikan agar Zakaria Ahmad (38), oknum Satpol PP Kota Bekasi yang menyuruh sepasang remaja berbuat cabul, dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
(Baca semua topik: Zakaria Si Satpol Cabul)
“Prosesnya kan nanti di BAKN (Badan Administrasi Kepegawaian Negara), paling kami merekomendasikan untuk diberhentikan dari PNS,” tutur Rahmat Effendi.
Kapan surat rekomendasi itu akan dikirimkan?
Rahmat Effendi menegaskan bahwa sebelum P-21 (hasil penyelidikan sudah lengkap) akan dibuatkan surat rekomendasi untuk meminta BAKN agar memberhentikan Zkr sebagai PNS.
“Keputusan pemberhentian sebagai PNS itu di pusat, di sini wali kota kan hanya sebagai pejabat pembina kepegawaian,” terang Rahmat Effendi.
Karena tersangka Zkr tidak memegang jabatan struktural di Satpol PP, lanjut Rahmat Effendi, maka Zkr akan dinonaktifkan sebagai anggota Satpol PP hingga kasus hukum itu selesai.
“Dia kan sudah melakukan tindak pidana pelecehan anak di bawah umur, aspek pidananya sudah dilakukan,” ujar Rahmat.
sumber: kompas.com