Puluhan Pengendara Terjaring Razia di Jalan Raya Diponegoro Tambun

Puluhan pengendara kendaraan bermotor baik roda dua atau empat yang melintas di Jalan Raya Diponegoro, Tambun, Kabupaten Bekasi terjaring razia, Senin (28/3) siang.

Razia dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat dengan menggandeng pihak Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kabupaten, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi dan Jasa Raharja.

Bagi pengendara yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah habis masa berlakunya langsung dikenakan tilang petugas.

Beda dengan operasi lainnya, pengendara bisa langsung melakukan sidang di tempat asalkan pengendara membayar denda atas STNK yang habis masa berlakunya.

“Razia ini sengaja kami gelar bagi mereka para pelanggar pajak. Padahal hasil dari pajak nantinya digunakan untuk pembangunan wilayah,” ujar Petugas Dispenda Jawa Barat, Lutfansa, kepada wartawan.

Sembari mengatakan bahwa dalam razia tersebut pihak Dispenda Jawa Barat bekerjasama dengan 18 Polsek yang ada di Kabupaten Bekasi.

Langkah yang diambil oleh Dispenda Jawa Barat mendapat apresiasi dari para pengendara tang terjaring razia. Pasalnya, mereka merasa terbantu dengan adanya sidang di tempat sehingga bisa langsung membayar pajak kendaraanya yang telah habis masa berlakunya.

“Tidak sempat membayar ke Samsat karena jarak dari rumah lumayan jauh. Terebih selalu sibuk dengan pekerjaan,” tutur Pepeng (23) pengendara yang terjaring razia.

Rencananya razia tersebut akan digelar selama tiga hari. Karenanya pengendara dihimbau untuk segara membayar pajak kendaraan yang habis masa berlakunya.

“Kami menghimbau kepada wajib pajak untuk dapat membayar pajak, karena ini guna kepentingan pembangunan daerah Jawa Barat,” tandas Lutfansa.(Ezra)

Tinggalkan komentar