Proyek Banjir Bekasi Dikorupsi, Ini Pengakuan Kepala Dinas Bimarta

Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengakui ada kecurangan proses lelang dan pemahalan harga (mark up) dalam pengerjaan proyek penanggulangan banjir Perumnas 3, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, pada tahun 2014 seperti yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan.

“Kalau itu satu IP (IP Client) benar. Makanya pihak ketiga yang dihukum. Dia harus mengembalikan ke negara yang 1,6 miliar (rupiah) itu. Sudah dikembalikan,” kata Tri Adhianto saat dikonfirmasi klikbekasi.co pada Selasa (24/11/2015).

Tri juga menjelaskan temuan BPK mengenai tujuh proyek bermasalah di Kota Bekasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 225 juta.

“Dari hasil temuan BPK, oleh karena itu, pihak ketiga tidak boleh mendapatkan keuntungan yang layak. Sehingga ditetapkan, pelaksanaan kegiatan itu dibayar sesuai harga riil (presentase yang dikerjakan). Makanya ada temuan yang harus dibayarkan pihak ketiga. Jadi persoalannya ada pada pihak ketiga, bukan oleh dinas,” kata Tri.

Versi BPK atas proyek di Perumnas 3

Laporan hasil pemeriksaan BPK nomor 50.c/LJP/XVIII.BDG/05/2015 yang dikeluarkan pada 5 Mei 2015 menyebut, ‘Proses lelang pekerjaan penanggulangan banjir Perumnas 3 Kelurahan Aren Jaya tidak sesuai Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya sehingga terdapat indikasi pemahalan harga sebesar Rp 1.6.05.188.961.’

Lelang proyek senilai Rp 4,6 miliar tersebut nyata-nyata telah dimanipulasi secara terstruktur untuk memenangkan satu perusahaan: PT Bona Jati Mutiara (PT BJM). BPK menyorongkan dua bukti kuat adanya persekongkolan dalam lelang.

Pertama, enam dari tujuh perserta yang memasukkan dokumen penawaran via online atau LPSE terbukti berada dalam satu kendali. Dokumen itu diupload melalui IP client (jaringan internet) atau komputer yang sama dalam rentang waktu yang berdekatan.

Kedua, dokumen penawaran milik enam perusahaan tersebut formatnya sama: dari mulai susunannya hingga kesalahan ketiknya. Begitu pun dengan nomor SPH-nya (surat penawaran harga). Nomor SPH PT BJM dengan PT DP sama persis, yaitu 075/SPH-BJM/VII/2014.

Menurut BPK, Dinas Bimarta melanggar Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Pasal 83 ayat 1 menyatakan, Unit Layanan Pengadaan harus menggagalkan lelang apabila pada proses evaluasi penawaran harga terdapat bukti atau indikasi persaingan tidak sehat.

Lolosnya PT BJM mengakibatkan ‘tujuan pengadaan barang Pemkot Bekasi dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat tidak tercapai’. Hal itu disebabkan Kepala Disbimarta Tri Adhianto ‘tidak optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan’.

Pasal 66 ayat 7 juga menyebutkan, penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) didasarkan pada data harga pasar setempat. Namun, kenyataannya, setelah dihitung oleh BPK, ada pemahalan harga atau kelebihan bayar sehingga negara dirugikan Rp 1,6 miliar.

(Baca lengkap: BPK Sorot 7 ‘Proyek Banjir’ Bermasalah di Kota Bekasi)

BPK juga menyebut Dinas Bimarta memanipulasi laporan harian dan mingguan mengenai pengerjaan proyek tersebut. “Laporan harian dan mingguan tidak berdasarkan kemajuan fisik yang sebenarnya,” sebut BPK.

Versi BPK atas 7 proyek bermasalah

LHP BPK tahun 2014 menyebut ‘terdapat pelaksanaan tujuh paket pekerjaan pada Dinas Bina Marga dan Tata Air yang tidak diselesaikan dan jaminan pelaksanaan tidak dapat dicairkan sebesar Rp 225.671.284.’

Menurut BPK, Dinas Bimarta menabrak Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2015 yang di dalamnya menyebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas pokok dan kewenangan mengendalikan pelaksanaan proyek.

Pasal 93 ayat 1 huruf b menyatakan PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila kontraktor lalai atau cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya (wanprestasi).

Namun, kenyataannya, Dinas Bimarta membiarkan proyek tersebut terbengkalai begitu saja sampai selesai jangka waktu pengerjaannya dan tanpa memberikan sanksi apa pun kepada kontraktor.

Semestinya, mengacu pasal 93 ayat 2, jika pemutusan kontrak dilakukan, Dinas Bimarta bisa dengan mudah mencairkan jaminan pelaksanaan, menagih denda, sisa uang muka, dan memblacklist kontraktor bersangkutan agar ke depannya mereka tidak bisa lagi mengikuti lelang.

(Baca lengkap: Terungkap, Dinas Bimarta Kota Bekasi Monopoli Lelang Proyek)

BPK secara spesifik menyebut kondisi itu terjadi karena ‘Pengguna Anggaran (Kepala Dinas) kurang maksimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.’

Ada tindak pidana korupsi

Dalam laporannya, BPK tidak merekomendasikan agar uang ‘menguap’ tersebut dikembalikan kepada negara. BPK justru merekomendasikan agar Wali Kota Bekasi menindaklanjuti kasus tersebut dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus tersebut terindikasi adanya tindak pidana korupsi. UU NO.31/1999 jo UU No.20/2001 menyebutkan bahwa korupsi mencakup perbuatan: melawan hukum, memperkaya diri orang atau badan lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara (pasal 2).

Kemudian, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara (pasal 3).

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 (pasal 4).

Konfirmasi Tri Adhianto kepada klikbekasi.co mengenai pemahalan harga pada proyek di Perumnas 3 bertolak belakang dengan penjelasannya kepada BPK. Dalam LHP BPK, Tri mengelak atas temuan BPK. Ia mengatakan, ‘tidak ada kelebihan bayar secara signifikan.’ Tri kemudian menjelaskan sejumlah argumentasi.

Bantahan Tri kepada BPK mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap pasal 15 yang menyebut seperti ini:

‘Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai dengan pasal 14.’

(Tim)

Satu pemikiran pada “Proyek Banjir Bekasi Dikorupsi, Ini Pengakuan Kepala Dinas Bimarta”

  1. Itulah hebatnya pemda bekasi, kejaksaan, kpk sekarrang menjadi tumpul. Kecuali ama pegawai kecil. Jangan takt pak kadis, kejaksaan dan kpk bisa kalian taklukan kan?

    Balas

Tinggalkan komentar