Seorang pengedar sabu berinisial Y (29) ditangkap polisi di rumah kontrakan di RT 05/03, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Pria asal Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, itu kini mendekam di ruang tahanan Polresta Bekasi. Ia ditangkap polisi pada Jumat (20/11/2015).
“Jadi, penangkapannya pada Jumat lalu. Saat itu dia sedang santai di depan rumah kontrakannya,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur, Rabu (25/11/2015).
Menurut Makmur, barang bukti sabu seberat 15 gram ditemukan polisi justru di celana dalam pelaku, bukan di dalam rumah kontrakan.
“Petugas memeriksa badan pelaku. Ternyata dia menyimpannya di celana dalam. Sekarang masih dalam penanganan lebih lanjut,” kata Makmur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 (1) sub 114 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Res)