Berita  

PR Kejaksaan Bekasi: Ungkap Korupsi Infrastruktur dan Tata Kota

Avatar photo

Langkah Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan Staf Ahli Wali Kota Bekasi Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Roro Yoewati sebagai tersangka korupsi adalah keputusan yang berani.

Mengapa berani? Jelas: Roro merupakan pejabat eselon II yang berada di lingkaran utama kekuasaan wali kota–meskipun kasus itu terjadi ketika tersangka masih menduduki jabatan di eselon III pada tahun 2009.

(Baca: Tersangka Korupsi, Staf Ahli Wali Kota Bekasi Ditahan)

Keberanian Kejaksaan itu sudah semestinya tidak berhenti di sini saja. Masih ada pekerjaan rumah Kejaksaan yang lebih besar, yaitu mengungkap kasus korupsi infrastruktur dan tata kota.

Kejaksaan tidak perlu perlu membuang energi besar dalam menyelidiki dugaan korupsi di kedua bidang itu, yang masing-masing berada di bawah tanggung jawab Dinas Bina Marga dan Tata Air (Disbimarta) dan Dinas Tata Kota (Distako).

Badan Pemeriksa Keuangan dalam auditnya yang dikeluarkan pada pertengahan tahun 2015 menyebutkan, dua Satuan Kerja Perangkat Daerah itu bermasalah dalam menjalankan pekerjaannya.

Pertama, BPK menyebut Disbimarta terindikasi kuat memanipulasi lelang dan melakukan mark up anggaran dalam proyek penanggulanan banjir di Perumnas 3, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada tahun 2014.

Akibatnya, dalam proyek senilai 4,6 miliar itu, keuangan negara dirugikan hingga Rp 1,6 miliar. Dalam laporannya, BPK melampirkan bukti-bukti dugaan korupsi berupa data secara gamblang.

(Baca: 7 Bukti Persekongkolan Jahat ‘Proyek Banjir’ Kota Bekasi)

Kedua, BPK menyebut, data aset daerah berupa 177 bidang tanah untuk Fasos Fasum senilai Rp 137,5 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan. Rp 8,5 miliar di antaranya tidak diketahui keberadaannya.

Distako, sebagai pihak yang bertanggung jawab mendata tanah Fasos Fasum, sampai sekarang masih gagap menjawab permasalahan tersebut. Dinas ini diduga kuat ikut berperan ‘menggelapkan’ tanah.

(Baca: Tanah Fasos Fasum Perumahan di Kota Bekasi Hilang Misterius)

Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Bekasi untuk tidak mengungkap kedua kasus tersebut. Infrastruktur dan tata kota adalah bidang yang sangat mempengaruhi kehidupan publik.

Lagi pula, Kepala Disbimarta Tri Adhianto dan Kepala Distako Koswara Hanafi merupakan pejabat yang terbilang sering diadukan publik kepada kejaksaan mengenai dugaan korupsinya.

Tunggu apa lagi?

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *