JY alias Kancut (20) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring ke sel tahanan Mapolsek Setu, Polresta Bekasi. Ia ditahan karena kedapatan membawa satu paket plastik ganja kering siap pakai.
Sementara, dua orang bandar berinisial DI alias Kecot dan RK alias koreng, yang menyetok ganja kepada JY, juga ikut diringkus petugas.
Penangkapan mereka bermula saat petugas Polsek Setu menerima kabar akan ada tawuran antar ABG di Perumahan Graha Puri Asri yang berbatasan dengan Desa Lubang Buaya, Kecamaan Setu, Kabupaten Bekasi.
Pada Sabtu (23/1/2016) malam sekira pukul 22.00 WIB, tim Reskrim menyisir lokasi dan mengamankan 5 anak muda berusia 8 sampai 13 tahun yang kedapatan membawa cambuk terbuat dari bahan karet.
“Tim Reskrim kemudian lanjut melakukan penyisiran dan mendapatkan 4 pemuda sedang nongkrong menggunakan dua sepeda motor di gerbang masuk Perumahan Graha Puri Asri,” kata Kanit Reskrim Polsek Setu, Iptu Hotma Sitompul di Bekasi, Minggu (24/1/2016).
Petugas, yang menaruh curiga, lalu menggeledah keempat pemuda dan sepeda motornya. Pelaku JY, yang sempat meronta-ronta saat digeledah, ternyata menyembunyikan 1 paket plastik ganja kering dalam dompetnya.
Warga Kampung Lubang Buaya RT 01/02, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu itu pun akhirnya diamankan ke Polsek Setu. “Pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari RK alias Koreng serta DI,” lanjut Hotma.
Berangkat dari informasi yang diberikan JY, petugas saat itu juga memburu tersangka RK dan DI di wilayah Setu dan Cikarang Barat. RK ditangkap di wilayah Cikarang Barat sedangkan DI ditangkap di Setu. (Flx)