Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota menangkap seorang pengedar obat kadaluarsa di Permunas Dua, Jalan Siput Dua, Kelurahan Kayuringin, Bekasi Selatan, Rabu (20/5/2014).
Dari sebuah gudang di rumah pelaku, yang berinisial FM, polisi menemukan ribuan obat kadaluarsa dari berbagai jenis yang siap diedarkan ke pasaran. Obat tersebut berbentuk tablet dan cair.
Wakapolresta Bekasi Kota AKBP Asep Edi Suheri mengatakan, penangkapan FM berawal dari laporan warga setempat. Menurut warga, ada aktivitas mencurigakan di rumah FM. Ternyata, ia punya ribuan obat kadaluarsa di gudang.
“Pelaku bisa dijerat dengan Undang Undang Kesehatan dan Undang Undang Perlindungan Konsumen dengan hukuman maksimal 15 penjara,” kata Edi Suheri. (AN)