Seorang pengendara motor bernama Hendra alias Bargot (39) di Jalan Boulevard Harapan Indah, Perumahan Harapan Indah, Kota Bekasi, ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis ektasi pada Senin (16/11/2015).
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo mengatakan, Bargot saat itu dihentikan oleh petugas Polsek Bekasi Utara yang sedang melakukan observasi. Secara kebetulan, Bargot melintas menggunakan motor Yamaha Mio tanpa plat nomor.
“Petugas kemudian menghentikan pelaku dan meminta dokumen berkendara. Tapi, pelaku tidak bisa menunjukkan STNK dan SIM,” kata Siswo saat dihubungi pada Selasa (17/11/2015).
Menurut Siswo, polisi langsung saja mengambil kunci motor yang menancap di motor pelaku begitu mengetahui tidak ada dokumen apa pun. Bandul kunci tersebut berbentuk semacam dompet. Di sela-sela dompet itulah, polisi melihat plastik bening.
“Karena curiga, bungkus plastik bening tersebut diambil petugas. Ternyata, di dalamnya ada 7 butir ekstasi,” kata Siswo.
Polisi segera menggelandang pelaku ke kantor Polsek Bekasi Utara untuk dimintai keterangan. Ekstasi yang dibawa pelaku diketahui berlogo kupu-kupu warna merah. “Pelaku diancam UU narkotika dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun,” katanya. (Res)