Petugas Polsek Pebayuran akhirnya menyudahi aksi Samin bin Neing (21), spesialis pencuri sepeda yang belakangan ini membuat keresahan di kalangan para santri Pondok Pesantren Al Bina.
Wajar saja para santri resah: Samin telah mencuri sepeda sebanyak 7 kali berturut-turut di pesantren yang terletak di Rt 09 Rw 01, Desa Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi itu.
Kapolsek Pebayuran AKP Siswo mengatakan, Samin ditangkap saat bertransaksi di rumah penadahnya, Jejen Nurjaman (25) di Kampung Tambun, Rt 04 Rw 01 Desa Kertasari, Selasa (16/2/2016) siang.
“Rumah Samin tidak jauh dari rumah Jejen. Masih satu Rt. Oleh petugas, keduanya dibawa ke Mapolsek Pebayuran beserta barang buktinya,” kata Siswo, Selasa.
Menurut Siswo, Samin beraksi dengan cara memanjat tembok pesantren. Ia kemudian bergerak ke asrama santri. Di teras asrama, sepeda para santri berjejer.
Layaknya pencuri profesional, Samin mengikatsatu sepeda curiannya menggunakan tambang agar ia mudah membawanya saat memanjat kembali tembok pesantren.
“Pencurian itu dilakukan berkali-kali. Terakhir pada Jumat dinihari, 12 Februari 2016. Aksinya terekam kamera pengintai yang sengaja dipasang pengelola,” kata Siswo.
Bermodal ciri-ciri Samin yang terekam CCTV itulah, polisi segera menindaklanjuti laporan yang dibuat Abdul Rahcman (37), guru di Pesantren Al Bina.
Dari Samin dan Jejen, petugas menyita barang bukti berupa 5 unit sepeda, seutas tali tambang, uang Rp 80 ribu dan satu ponsel.
Atas perbuatannya itu, Samin bisa dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Jejen bisa dijerat Pasal 480 tentang penadah dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Ezra/Res)