Berita  

Polisi Pastikan Beras Plastik di Kota Bekasi Hoax

Avatar photo

Polda Metro Jaya memastikan informasi keberadaan beras platik di Kota Bekasi yang pada Mei 2015 sempat menghebohkan hanyalah isapan jempol belaka atau hoax. Penyidik resmi menghentikan penyidikan.

“Kita gelar perkara melibatkan penyidik Polda Metro Jaya, Propam, Itwasda, Bareskrim dan Itwasum Mabes Polri,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombespol Mujiyono di Jakarta, Senin (3/11/2015).

Mujiyono menyebutkan polisi telah memeriksa 33 saksi dan lima saksi ahli namun tidak ditemukan indikasi beras mengandung plastik. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 29 Oktober 2015.

Mujiyono memaparkan sejumlah saksi termasuk saksi ahli dan uji laboratorium forensik tidak menemukan ada pelanggaran hukum terkait perlindungan konsumen.

Diano mengungkapkan uji beras diduga mengandung sintetik atau plastik dilakukan peneliti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertanian, serta ahli polimer dari Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT).

Seluruh lembaga penelitian itu, menurut Mujiyono, menguji beras namun hasilnya menunjukkan beras itu asli atau tidak mengandung bahan sintetik.

“Jadi tidak ada yang namanya beras plastik yang selama ini dikhawatirkan masyarakat,” tutur Mujiyono.

Bahkan penyidik Polda Metro Jaya mengambil contoh dan memeriksa beras dari sumber penggilingannya di Indramayu.

“Laporan atas nama Dewi Septiani soal penjualan beras plastik di wilayah Bekasi tidak terbukti,” kata Mujiyono.

Dewi Septiani merupakan pedagang warung nasi uduk dan bubur ayam di Ruko GT Grande, Blok F 19 Nomor 37, RT 01/RW 23, Perumahan Mutiara Gading Timur, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Pada 18 Mei 2015, Dewi mengaku menemukan ‘beras palsu’. Ia mendapatkan beras tersebut dari pedagang beras langganannya di Pasar Mutiara Gading Timur. Dewi mencurigai itu beras palsu setelah mengolahnya menjadi bubur.

Dewi kemudian membuat laporan kepada Polresta Bekasi Kota. Setelah itu, secara mengejutkan, Pemkot Bekasi mengumumkan bahwa beras tersebut ‘benar-benar’ palsu setelah mengujinya di laboratorium PT Sucofindo pada 20 Mei 2015. (Res)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *