Site logo

Polisi Grebek Klinik Tempat Aborsi Bekasi Medical Centre

Jajaran Unit Jatanras Polresta Bekasi Kota yang dipimpin AKP Dimas Satya Wicaksono menggrebek klinik Bekasi Medical Centre di Jalan Juanda No. 193-195, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, belum lama ini.

“Klinik tersebut menjadi tempat praktik aborsi selama 10 tahun terakhir. Kami mengamankan 17 orang karyawan,” kata Dimas, Kamis (28/4/2016).

Menurut Dimas, polisi menetapkan tujuh tersangka, antara lain Dokter Jabat dan Dokter ALD, serta lima asisten perawatnya: YS, MRYN, NN, KRTN dan MMN.

“Kelima asisten perawatnya sudah kami tangkap. Tersangka Dr. Jabat dan Dr. ALD masih dalam pengejaran petugas, karena saat penggrebekan tidak ada di lokasi” kata Dimas.

Alat bukti yang disita polisi yaitu medical report, buku pendaftaran, alat-alat kedokteran, bekas darah pada tisu, obat-obatan dan CCTV.

“Penggrebekan ini bermula dari adanya laporan yang masuk ke kami. Kami kemudian melakukan penyelidikan,” ungkap Dimas.

Saat penggrebekan, kata Dimas, ada seorang korban yang baru saja diaborsi, atas nama IS. Polisi menemukan alat-alat aborsi dan darah segar.

Di lantai tiga klinik tersebut, polisi pun menemukan gudang penyimpanan obat-obatan untuk pasien aborsi. Rupanya, obat-obat tersebut sudah kadaluarsa.

“Seorang office boy di klinik tersebut bertugas sebagai peracik obat. Semua asisten dokter Jabat hanya lulusan Sekolah Perawat Kesehatan (setara SMK),” kata Dimas.

Para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 77 A UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Serta pasal 78 UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Ancaman hukumannya bisa 10 tahun penjara. “Klinik tersebut tidak berizin,” pungkas Dimas. (Res)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News