Site logo

Polisi Gagalkan Transaksi 1,6 Gram Sabu di Kampung Blokang

Petugas kepolisian mengagalkan transaksi 1,6 gram sabu di Kampung Blokang, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (10/2/2016) dini hari.

Mereka yang ditangkap ialah SU (26) dan AS (23). Dari SU, polisi menyita 1 gram sabu, sedangkan dari AS polisi menyita 0,6 gram sabu.

“Mereka bertransaksi di suatu tempat di Kampung Blokang. Warga setempat memang telah mencurigainya,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kabupaten, Iptu Makmur, Kamis (11/2/2016).

Menurut Makmur, penangkapan bermula ketika polisi melakukan observasi wilayah. Melihat dua orang mencurigakan, polisi mendatangi mereka dan menggeledahnya.

“Mereka menyimpan sabu di plastik bening dan menyelipkannya pada bungkus rokok. Saat ini kami masih mendalami siapa saja jaringan dua pelaku ini,” kata Makmur.

Penyelidikan sementara, ungkap Makmur, AS merupakan pengedar. Ia warga Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

“AS mendapatkan sabu dari seorang berinisial IL yang sekarang masih buron. Untuk membeli sabu dari IL, SU berhubungan dengan seorang kurir,” kata Makmur. (Res)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    News
    Blog