Tim gabungan Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Polresta Bekasi menggrebek gudang di Jalan Selang Tengah, Kampung Selang Bocong, RT 01/01, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Kamis (22/10/2015) pagi.
Gudang tersebut merupakan tempat pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram. Polisi mengamankan 20 tersangka, 2.822 buah tabung gas elpiji mulai dari ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg serta 9 unit mobil jenis pick up.
“Kasusnya para tersangka memindahkan elpiji 3 kilo, dipindahkan ke tabung elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram. Ini sangat merugikan masyarakat kecil dan negara,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono.
Menurut Mujiono, pemilik praktik usaha ilegal tersebut berinisial B. Sedangkan 19 orang lainnya merupakan karyawan. Penggrebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengoplosan gas di lokasi.
Kepada polisi, B mengaku dalam sehari bisa mengisi 500 tabung elpiji 12 kilogram dari gas elpiji 3 kilogram yang disubsidi pemerintah. Keuntungannya mencapai ratusan juta rupiah dalam sehari.
“Kita kalikan saja keuntungannya jika dalam empat hari ditemukan 2.822 tabung. Kita hutung dengan harga non subsidi. Bisa sampai ratusan juta,” ujarnya.
B mengelabui praktiknya dengan menyewa lahan berdekatan dengan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE). Lahan tersebut juga diketahui milik negara dan digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.
Cepatnya pengungkapan praktek ilegal tersebut menyebabkan perdaran gas oplosan tidak meluas. Ia memperkirakan gas oplosan tersebut hanya beredar di kawasan Bekasi.
“Peredaran baru di sekitar Bekasi. Karena usahanya masih baru. Syukur masih baru bisa tertangkap. Kalau tertangkapnya dalam waktu lama beroperasi, masyarakat kecil kasian dirugikan,” ujarnya.
Polisi menduga pelaku merupakan bagian sindikat pengoplos gas elpiji. “Kita masih kembangkan kasusnya dengan menelusuri dari mana pelaku bisa mendapatkan tabung dan ke mana saja menjualnya,” kata Mujiono.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang perlindungan konsumen, UU Minyak dan Gas, Metrologi dan Tindak Pidana Penxuxian Uang dengan ancaman di atas 5 tahun. (Res)