Polisi Bekasi Tangkap Sindikat Pencuri Baterai Tower Seluler

Satuan Reskrim Polresta Bekasi menangkap sindikat pencuri baterai menara telekomunikasi atau tower milik sejumlah perusahaan seluler belum lama ini.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota mengatakan, lima tersangka sudah ditangkap. Antara lain Sahat Manulang (20), Indra Manulang (21), Parulian Silaban (35), Ica Martua Simanjuntak (31), dan Andi Maulana (40).

“Satu tersangka bernama Deddy masih dalam pengejaran petugas kepolisian,” kata Siswo di Bekasi, Rabu (27/10).

Kepada polisi, mereka mengaku sudah beraksi sebanyak 10 kali: empat kali di Bekasi, tiga kali di Depok, dua kali di Jakarta Timur dan satu kali di Karawang.

“Kami sudah mengetahui identitas penadahnya. Mereka menjual satu baterai itu Rp 50 juta,” kata Siswo kepada wartawan, Rabu (28/10/2015).

Menurut Siswo, untuk mengambil baterai tower, pelaku pertama-tama harus membobol gembok pagar tower. Setelah itu, mereka mencongkel penutup baterai dan melepas sejumlah baut.

“Kemudian kabelnya dipotong. Pelaku pasti membawa mobil dalam menjalankan aksinya,” katanya.

Ditangkap di Bantar Gebang

Siswo mengatakan, para pelaku ditangkap oleh warga saat menjalankan aksinya di daerah Kecamatan Mustika Jaya pada Senin (26/10/2015) siang.

Mereka menggunakan mobil jenis Toyota Avanza dan turun di dekat tower. Saat merusak gembok pintu pagar tower, warga memergoki.

Pelaku pun kabur. Nahas, mereka masuk ke jalan buntu. Di situlah warga mengeroyok mereka hingga babak belur.

“Di Mustika Jaya, yang ditangkap warga ada empat pelaku. Polisi kemudian datang untuk mengamankan mereka,” katanya. (Res)

Tinggalkan komentar