Jajaran Polresta Bekasi Kota membongkar sindikat pengedar narkoba di wilayahnya, belum lama ini. Barang bukti yang diamankan tidak main-main: 2 kg sabu senilai Rp 3 miliar.
Sabu itu ditemukan di sebuah kamar kos di Jalan Cikunir Kampung Dua No. 18 A, Rt 05 Rw 15, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Jumat (13/5/2016) siang sekira pukul 13.00.
DS, tersangka penghuni kamar kos itu, memang sudah diintai polisi. Awalnya, dalam penangkapan DS, polisi tidak menemukan satu pun barang bukti.
“Tapi setelah diinterogasi, tersangka DS mengakui menyimpan barang bukti narkoba di kamar kosnya dan kamar kos sebelah,” kata Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Herry Sumarji, Rabu (18/5/2016).
Polisi kemudian bergegas menggeledah kamar kos DS. Benar saja, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi 84,6 gram sabu dan satu bungkus plastik berisisi 34 butir ekstasi.
“Ada timbangan digital dua buah. Kemudian di kamar kos sebelah ditemukan 2 kg sabu,” kata Herry.
Kepada polisi, DS mengaku hanya sebagai kurir yang mendistribusikan sabu tersebut kepada konsumen. Bandar sebenarnya, kata DS, adalah DL dan UG–keduanya masih buron.
“Tersangka DS mengatakan dirinya adalah kurir, yang mendapatkan Rp 500 ribu dari DL dan UG setiap mengantar barang ke pembeli,” jelas Herry.
Siapa pembelinya?
Menurut Herry, penangkapan DS sebenarnya bermula dari penggrebekan transaksi sabu di Jalan Masjid Hudal Islam Rt 01 Rw 07, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, belum lama ini.
Seorang berinisial ED ditangkap di tempat itu karena kedapatan membawa sabu seberat 14 gram. Setelah dikembangkan kasusnya, muncullah nama DS sebagai orang yang menyuplai sabu tersebut.
“Sejauh ini, pembeli sabu itu diketahui juga dari Bekasi. Dari mana asal muasal sabu itu, kami masih terus telusuri,” kata Herry.
Diungkapkan Herry, sabu dari sindikat ini dijual ke pembeli dengan harga Rp 1,5 juta per gram. “Jika ada 2 kg sabu lebih, maka nilainya mencapai Rp 3 miliar lebih,” pungkas Herry. (Res)