Pegawai negeri sipil di Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang terlibat kasus percaloan penerimaan peserta didik baru, Juli 2015 lalu, bisa dipenjara.
(Baca juga: Jadi Calo Penerimaan Siswa Baru, PNS Kota Bekasi Ini Raup Untung Rp 280 Juta)
Demikian dikatakan Sekretaris Inspektorat Kota Bekasi, Sudiana. Menurutnya, apa yang dilakukan pegawai berinisial AM itu sudah merupakan pelanggaran berat.
“Itu bisa Pidana karena memungut uang, menipu orangtua calon murid, melanggar Perwal, dan tidak loyal. Itu pelanggaran berat,” kata Sudiana kepada wartawan.
(Baca juga: Anak Buahnya Jadi Calo Penerimaan Siswa Baru, Ini Komentar Walikota Bekasi)
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi Sabarudin mengatakan, pihaknya siap memberikan bukti dan menghadirkan saksi jika nantinya aparat penegak hukum memproses AM. (Res)