Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diberlakukan perusahaan makanan PT Madusari Nusaperdana kepada 49 karyawannya dinilai sebagai kebijakan sepihak.
(Baca: Buruh PT Madusari Nusaperdana Mogok Kerja)
Perusahaan yang memiliki pabrik di alan Jababeka VII, Blok J No. 5-N, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi itu dinilai mengabaikan hak-hak buruh.
Ketua Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) di pabrik tersebut, Suswandi, mengatakan bahwa serikat buruh sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk membatalkan keputusan itu, namun hasilnya nihil.
Suswandi menjelaskan, buruh bahkan buruh rela gajinya dipotong agar perusahaan bisa keluar dari krisis. Asalkan mereka tidak di-PHK oleh perusahaan.
“Tapi perusahaan tetap mem-PHK buruh,” kata Suswandi. (Res)