Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2017 melalui situs resminya, belum lama ini.
Khusus Pilkada Bekasi 2017, data KPU menunjukkan total jumlah pemilih mencapai 2.131.082 orang. Jumlah ini mengalami kenaikan dari Pilpres 2014, yang mencapai 2.072.042 orang.
Dari segi gender, pemilih laki-laki 1.067.851 orang dan pemilih perempuan 1.063.231 orang. Artinya, jumlah suara laki-laki dan perempuan di Pilkada Bekasi 2017 hampir sama.
Jumlah pemilih pemula sekitar 2 persen lebih. Ada pun jumlah pemilih dari kaum difabel sekitar 0,78 persen dari total suara. (Baca: Daftar Kekayaan Calon Bupati Bekasi)
Kecamatan dengan jumlah pemilih terbanyak adalah Tambun Selatan 360.411 orang, Babelan 182.076 orang, Cikarang Utara 171.249 orang, Cibitung 150.577 orang dan Cikarang Barat 132.638 orang.
Dalam Pilkada Bekasi 2017, sementara, tercatat ada 3.997 tempat pemungutan suara yang tersebar di 23 kecamatan atau 187 desa/kelurahan.
Menuju penetapan pemilih
Tahap akhir penetapan pemilih disebut sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saat ini, KPU tinggal selangkah lagi untuk menetapkan DPT.
Sesuai jadwal Pilkada Serentak 2017, DPT diumumkan kepada publik oleh KPU mulai 17 Desember–setelah melewati sejumlah proses pemutakhiran data pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Holik menjelaskan, DPS bisa berubah ketika ditetapkan menjadi DPT. Salah satu faktor yang memengaruhi adalah banyak calon pemilih yang belum membuat e-KTP.
Idham menghimbau agar warga Bekasi yang belum memiliki e-KTP sesegera mungkin datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk merekam data.
“Warga Bekasi harus melakukan perekaman e-KTP dengan tenggat hingga akhir November. Kalau tidak, Panwaslu (panitia pengawas) bisa mencoret,” kata Idham.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengaku sudah berkomunikasi dengan Disdukcapil agar memfasilitasi warga yang belum memiliki e-KTP.
Bagi warga yang sudah merekam data namun sampai pemungutan suara e-KTP belum juga jadi, ia tetap bisa memilih berdasarkan surat keterangan pengganti identitas.
Sekadar diketahui, saat ini, Pilkada Bekasi sudah memasuki masa kampanye dan debat sejak 27 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. (Baca: Jadwal Pilkada Bekasi)
12 Februari hingga 14 Februari 2017 adalah masa tenang dan pembersihan alat peraga. 15 Februari 2017, saatnya masyarakat Kabupaten Bekasi mencoblos. (Res)