Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi angkat bicara perihal lolosnya PT Anugerah Bangun Kencana dalam tender proyek di Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi tahun anggaran 2015.
(Baca: Terbongkar, Dinas Bimarta Kota Bekasi Menangkan Tender untuk Perusahaan yang Sudah Di-blacklist)
Padahal, seperti diberitakan sebelumnya, perusahaan yang beralamat di Bandung tersebut merupakan perusahaan yang terkena blacklist (daftar hitam) oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurut orang nomor satu di Kota Bekasi tersebut, semestinya PT Anugrah Bangun Kencana tidak bisa dimenangkan sebagai pemenang tender lantaran merupakan perusahaan bermasalah.
(Baca: Kepala Dinas Bimarta Kota Bekasi Tri Adhianto Dilaporkan ke Polisi dan Kejaksaan)
“Tidak boleh, perusahaan yang masuk blacklist jelas tidak bisa dimenangkan,” kata Rahmat saat dijumpai di lobi ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (17/9) malam. (Ical/Res)