Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi mencatat perolehan pajak tanah di wilayahnya meningkat tajam tahun ini jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi Andi Dirwan Dachri mengatakan, hingga September 2015, pajak yang masuk ke khas daerah sudah mencapai Rp 1,8 triliun atau naik 150% dari sebelumnya Rp 563 miliar pada tahun 2014.
Menurut Andi, pajak tersebut diperoleh dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Penghasilan (PPh). BPHTB dan PPh didapat dari transaksi jual-beli tanah. BPHTB dikenakan kepada pembeli tanah, sedangkan PPh dikenakan kepada penjual.
“Hingga September 2015, kami sudah menerbitkan 3000 sertifikat tanah,” kata Andi kepada wartawan, Sabtu (10/10/2015).
Andi mengatakan, naiknya perolehan pajak tanah tersebut tidak terlepas dari banyaknya investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Bekasi. Sebagai kota industri, nilai transaksi jual-beli tanah di Kabupaten Bekasi juga tinggi.
“Tahun 2016 kami perkirakan akan naik lagi. Investor sangat berminat menanamkan modalnya di Kabupaten Bekasi,” kata Andi. (Res)