Perkosa ABG, Pemuda di Pondok Gede Bekasi Ditangkap Polisi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi bersama Polresta Bekasi Kota menangkap seorang pelaku pemerkosaan terhadap ABG bernama Heru (22) di RT 008 RW 014, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada Jumat (9/10/2015) siang.

Komisioner KPAI Kota Bekasi Rury Arief Rianto mengatakan, pelaku sempat bersembuyi di bawah kamar tidur di rumah orangtuanya. Namun, pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada petugas tanpa perlawanan. Pelaku segera dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bekasi Kota untuk dimintai keterangan.

Menurut Rury, kasus pemerkosaan tersebut sebenarnya terjadi pada 15 September 2014. Orangtua korban, pada 26 September 2014, sudah melapor ke Polresta Bekasi Kota dengan nomor laporan STPL/1981/K/IX/SPKT/RESTA BKS KOTA. Namun hampir setahun, polisi tidak menangani kasus tersebut.

“Baru hari ini polisi menangkap pelaku. Kasusnya sudah setahun yang lalu,” kata Rury kepada wartawan, Jumat petang.

Rury menjelaskan, korban pemerkosaan ialah GV (16), siswi SMK  yang merupakan warga Jakarta Timur. Sedangkan pelaku merupakan buruh serabutan. Pemerkosaan terjadi di rumah kontrakan pelaku.

Pelaku dan korban merupakan teman yang belum kenal lama. Saat itu, pelaku mengajak jalan-jalan korban keliling Pondok Gede menggunakan sepeda motor. Di tengah jalan, pelaku mengaku ada sesuatu yang tertinggal di rumah kontrakannya di Jalan Gamprit, Jatiwaringin. Korban pun di ajak ke rumah kontrakan pelaku.

“Pemerkosaan terjadi ketika korban menumpang buang air kecil di rumah kontrakan pelaku. Di sanalah pelaku memaksa korban melayani hawa nafsunya,” kata Rury. (Res)

Tinggalkan komentar