Pengobatan Korban Kecelakaan Kerja di Jatiasih Tanggung Jawab Kontraktor

Pembiayaan pengobatan korban dalam kecelakaan kerja pada pengerjaan jembatan di Jalan H. Karim RT 05 RW 09, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, beberapa waktu lalu, ditanggung pihak kontraktor.

Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu mengatakan, kontraktor pengerjaan proyek tersebut ialah PT Udania. Kecelakaan kerja tersebut, kata Syaikhu, murni kesalahan kontraktor.

(Baca semua topik: Kecelakaan Kerja Pengerjaan Jembatan Jatiasih)

“Biaya pengobatan korban ditanggung kontraktor. Saat ini korban masih dirawat di RSCM Jakarta,” kata Ahmad Syaikhu, Selasa (22/9/2015).

Seperti diketahui, korban kecelakaan adalah warga yang berada di dekat lokasi kejadian. Mereka bernama Enjang Syaefudin (49) dan Medi bin Madna (60). Enjang mengalami luka bakar 45 persen dan Medi 18 persen.

Seorang operator alat berat telah melakukan kelalain saat mengangkat beton. Alat berat itu menghantam tiang listrik sehingga menyebabkan kebakaran. Korban terkena percikan api. (Res)

Tinggalkan komentar