Sidang perdana atas kasus hukum kekerasan terhadap Randy Yasetiawan Priogo oleh Ketua DPD PAN Kota Bekasi, Faturahman bersama orang-orang pesuruhannya, pada Kamis (7/5), di Pengadilan Negeri Bekasi, diduga “masuk angin” atau rawan intervensi.
Intervensi itu terjadi karena Faturahman disinyalir dekat dengan lingkaran kekuasaan dan para penegak hukum. Ada beberapa kejanggalan yang dirasakan Randy. Surat panggilan terhadap Randy, misalnya, yang semestinya disampaikan pihak Kejaksaan minimal 3 hari sebelum sidang, baru diterima Randy sehari sebelum sidang berlangsung.
(Baca: Ketua PAN Kota Bekasi Faturahman Preman?)
Selain itu, pihak Kejaksaan meminta Randy agar hadir tanpa didampingi Kuasa Hukumnya. Kuat dugaan, ini dilakukan agar terjadi mediasi antara Faturahman dengan Randy, dengan tujuan agar persidangan dapat segera selesai.
“Surat dari Kejaksaan baru saya terima Rabu kemarin. Katanya saya diminta datang sendiri tanpa didampingi oleh siapapun, termasuk kuasa hukum. Saya khawatir ini banyak rekayasa,” papar Randy kepada klikbekasi.co.
Randy tidak bisa memenuhi keinginan pihak Kejaksaan Negeri Bekasi yang memintanya datang sendiri. Oleh karenanya, ia meminta kuasa hukumnya, Rury Arief Rianto dan rekan untuk mendatangi Kejaksaan guna mengklarifikasi ketidakhadiran Randy.
“Saya mempercayakan sepenuhnya persoalan ini kepada kuasa hukum,” tegasnya.
Kuasa Hukum Randy, Rury Arief Rianto menyayangkan sikap Kejari Bekasi yang terkesan merekayasa jalannya persidangan. Menurutnya, permintaan terhadap kliennya untuk menghadap sendiri dan dipertemukan dengan Faturahman adalah cara yang tidak profesional dalam penyelesaian kasus hukum.
“Semestinya tidak demikian. Masa klien kami dipertemukan dengan orang yang akan digugatnya. Apalagi secara mental, klien kami mengalami psikis traumatik. Jadi seharusnya pihak Kejaksaan dapat memahami dan lebih serius terhadap kasus ini,” ungkapnya.
Melihat fakta yang ada, ia pun menilai hasil dari perjalanan sidang akan berakhir sama, yakni hanya kedua orang yang kini ditahan yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun pelaku lainnya beserta dalang dari kasus ini akan bebas.
“Kami pesimis terhadap proses hukum yang tengah dijalani oleh JPU. Kemungkinan hasilnya sama, yaitu tidak ada terdakwa tambahan yang akan ditetapkan oleh Pengadilan,” tandasnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bekasi, Mohamad Noldi Aziz, mengakui bahwa sidang dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB. Majelis Hakim dijelaskannya langsung diketuai oleh Lince Ana Purba.
“Sidang perdana kasus ini ialah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan para saksi, diantaranya Faturahman dan Iriansyah. Karena terdakwa maupun saksi lainnya tidak diampingi pengacara, maka sidang dilanjutkan,” kata Noldi di ruang kerjanya.
Noldi mengatakan, sidang kedua akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan. Adapun agenda persidangan ialah pemeriksaan Randy beserta kedua saksi yang ada di tempat kejadian perkara.
“Pekan depan sidang akan dilanjutkan. Agendanya pemeriksaan terhadap Randy dan saksi di TKP,” pungkasnya. (Lam/Ical)