Pendirian Apartemen di Kota Bekasi Bermasalah, Siapa Bermain ?

Perlahan tapi pasti Kota Bekasi kini mulai ditumbuhi banyak apartemen, ini tidak lain karena letak daerah ini yang strategis lantaran dekat dengan ibu kota dan ditunjang dengan infrastruktur memadahi. Akan tetapi sayang, pembangunan apartemen di kota ini acap kali bermasalah.

Beberapa apartemen misalnya, sudah dibangun oleh pengembang padahal perizinan dan persyaratan belum lengkap.Contohnya Grand Dhika City yang berlamatkan di Bekasi Timur (dekat tol), diketahui belum memiliki tandon air serta izin pengelolaan limbah (klikbekasi.co Selasa 25 November 2014). Dari sini kemudian muncul sebuah kesan, bangun dulu izin belakangan.

Ini tentu sangat merugikan, bagi masyarakat. Sebab pembangunan apartemen yang tidak memenuhi persyaratan jelas akan berdampak pada masyarakat. Contoh sederhananya, jika ada apartemen dibangunan akan tetapi tidak memiliki tandon air, bukankah akan mengakibatkan banjir yang merugikan bagi masyarakat. Belum lagi bila ada apartemen dibangun namun limbahnya tidak dikelola dengan baik, bukankah masyarakat juga yang merugi.

Pemerintahpun merugi, bila ada apartemen yang dibangun tanpa kelengkapan persyaratan. Pertama pemerintah merugi sebab retribusi perizinan yang mesti dibayarkan oleh pihak pengusaha menguap.Kedua dari sisi citra pemerintah tercoreng sebab dianggap lalai. Ketiga pemerintah harus menanggung segala akibat yang muncul seperti banjir, pencemaran lingkungan akibat pembangunan apartemen yang tidak memenuhi persyarakatan tersebut.

Apakah hal ini kebetulan ? Hal semacam ini tentu bukan semata-mata kebetulan, kuat dugaan, ada yang bermain dalam kasus semacam ini. Mustahil sekali tentunya, pengembang melakukan pembangunan apartemen yang belum dilengkapi izin dengan leluasa tanpa takut mendapatkan sanksi pemberhentian pembangunan, bila tidak ada kekuatan yang melindungi pembangunan tersebut.Dalam kasus seperti ini, terbuka kemungkinan adanya kongkalikong antara pihak pengembang dengan aparat terkait.

Lebih mengeletik lagi, kenapa kemudian dalam beberapa kasus aparat seolah mendiamkan pelanggaran semacam ini terjadi. Bukankah sebenarnya aparat terkait bisa dengan mudah mengetahui sebuah bangunan sudah memiliki kelengkapan atau tidak. Bahkan untuk hal semacam ini, pihak aparat tidak perlu datang ke lokasi untuk melihat kelengkapan persyaratan, pihak aparat cukup membuka berkas di kantor mereka masing-masing. Bila dalam berkas ternyata tidak terdapat data tentang bangunan tersebut, maka pihak aparat bisa lansung mengambil langkah tegas.

Adapun dalam kasus ini, ada beberapa kemungkinan yang melatarbelakanginya. Dugaan pertama, ini terjadi karena proses perizinan yang lamban sehingga pengusaha memilih jalan pintas dengan membangun terlebih dahulu sedangkan kelengkapan pembangunan menyusul. Pengusaha cukup main mata dengan aparat terkait sehingga dalam prosesnya pengusaha tidak mengalami hambatan. Dugaan kedua, pengusaha ingin mencari keuntungan yang lebih besar, sehinga pengusaha dengan sengaja membangun tanpa memenuhi sarat, mereka lebih memilih main mata dengan aparat ketimbang harus mengeluarkan uang yang lebih besar. Hal semacam ini dalam bisnis property bukanlah barang baru, bahkan bukan sesuatu yang tabu lagi.

Hal ini tentu tidak bisa didiamkan. Wali Kota Bekasi selaku pimpinan tertinggi harus berani melakukan evaluasi terhadap para pembantunya yang nakal tersebut. Bukan perkara yang susah tentunya untuk melacak siapa oknum-oknum nakal itu. Wali Kota Bekasi cukup melihat kewenangan dan tugas anak buahnya, dari situ tentu akan terlihat alur persekongkolan ada dimana.

Pertanyaannya, apakah Wali Kota Bekasi berani mengambil tindakan tegas itu. Jika ia tidak berani, haruskah rakyat yang ambil tindakan ?

Oleh: King Vidor, Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Kota Bekasi

2 pemikiran pada “Pendirian Apartemen di Kota Bekasi Bermasalah, Siapa Bermain ?”

  1. kepada yth king vidor,
    grand dhika city tower cempaka telah mempunyai ijin IMB bernomor 503/0546/I-B/BPPT.I/2012 yang artinya secara runut menunjukkan bahwa untuk mendptkan IMB kan harus lolos amdal.
    mohon konfirmasinya dari bapak.
    salam,
    ahmad subeni
    salah satu pemilik unit apartemen grand dhika city bekasi.

    Balas

Tinggalkan komentar