Berita  

Pemkot Bekasi Raup Rp67 Miliar dari Bagi Hasil Pajak Rokok, Uangnya untuk Apa?

Pemerintah Kota Bekasi tahun 2016 ini bakal mendapat Rp 67.122.153.200 dana bagi hasil pajak rokok dari pemerintah pusat. Demikian data APBD Kota Bekasi tahun 2016.

Pertanyaanya, akan digunakan untuk apa uang tersebut oleh Pemkot Bekasi pada tahun 2016 ini.

Sesuai dengan ketentuan, uang tersebut wajib digunakan pemerintah daerah sebanyak 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, yang terbit pada 25 Mei 2015. Ketentuan tersebut merupakan revisi atas PMK Nomor 115/PMK.07/2013.

“Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan,” demikian bunyi salinan PMK.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran yang dilakukan klikbekasi.co, nyaris tidak ada program Pemkot Bekasi pada tahun 2016 yang sinkron dengan PMK Nomor 102/PMK.07/2015. Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2015 silam.

Tarif pajak rokok sendrii belum berubah, yakni 10 persen, seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kembali kepada pertanyaan semula, untuk apa uang Rp 67.122.153.200?.(Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *