Berita  

Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan Truk Sampah DKI Jakarta

Avatar photo

Dinas Perhubungan Kota Bekasi memperketat pengawasan terhadap operasional truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dianggap menyalahi lokasi perlintasan.

“Sampai saat ini kami masih mendapati ada truk sampah DKI yang menyalahi ketentuan jalur yang sudah disepakati. Bahkan masih ada yang melintas bukan pada waktunya,” kata Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Rabu (14/10/2015).

Sesuai kesepakatan, kata dia, truk sampah DKI Jakarta hanya boleh masuk wilayah Kota Bekasi untuk menuju ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Di luar jam tersebut, truk hanya boleh melintas di jalur Alternatif Cibubur melalui Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Namun pada praktiknya, truk tersebut masih banyak yang memasuki jalan protokol Ahmad Yani agar dapat memotong jalur menuju Bantargebang pada siang hari.

Kondisi itu mengakibatkan pencemaran udara karena bau sampah yang menyengat bertebaran di pusat kota, serta mengotori jalan dengan air lindi.

Yayan mensinyalir, kondisi itu terjadi akibat kurangnya sosialisasi Dinas Kebersihan DKI Jakarta dengan sopir armada truk sampahnya.

“Alasan yang digunakan sopir saat terjaring adalah kata `tidak tahu`. Mereka mengaku tidak diberitahu sebelumnya oleh dinas,” katanya.

Dishub Kota Bekasi sudah menerjunkan anggota untuk mengawasi truk sampah DKI Jakarta yang masuk Kota Bekasi di luar waktu yang sudah ditentukan.

“Jika kedapatan melanggar seperti masuk tol Bekasi Barat dan keluar di Jalan Ahmad Yani, langsung kita putarkan untuk masuk tol lagi,” katanya.

Namun jika kesalahan itu kembali terulang, kata dia, maka petugas Dishub tidak akan segan menyita kendaraannya. (Antara/Res)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *