Pemkot Bekasi Jamin Pelayanan Medis Korban Kecelakaan

Pemerintah Kota Bekasi memastikan korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum setempat akan memperoleh penanganan maksimal di rumah sakit.

“Ada 14 rumah sakit yang berpartisipasi menjanjikan penanganan tanggap pada korban kecelakaan di jalan,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu, Selasa (9/2/2016).

Syaikhu mengatakan, Pemkot Bekasi telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Polresta Bekasi Kota dan Jasa Marga Cabang Jawa Barat, pada Jumat (5/2/2016) kemarin.

Sebanyak 14 rumah sakit tersebut antara lain RSUD Kota Bekasi, RS Hermina, RS Mekarsari, RS Anna, RS Bella, dan RS Ananda.

“Bila rumah sakit tersebut melalaikan kerja sama ini dengan mengabaikan pasien yang datang, sanksi tegas siap dijatuhkan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional,” katanya.

Dalam penandatangan kerja sama itu, Kapolresta Bekasi Kota Kombes Herry Sumarji mengatakan, korban kecelakaan tidak mengeluarkan biaya administrasi atau pengobatan.

Kepala Jasa Raharja Cabang Jabar Deyla Indra mengatakan, korban yang menjalani rawat di rumah sakit juga akan mendapat santunan.

Besaranya ialah Rp 10 juta bagi yang mendapatkan perawatan, sedangkan korban yang meninggal mendapat biaya santunan Rp 25 juta.

“Teknis penanganan pembayaran asuransi kecelakaan akan dilakukan dengan menjemput bola ke keluarga korban ataupun juga menerima data-data laporan kecelakaan dari keluarga korban,” katanya. (Antara/Res)

Tinggalkan komentar