Pemkot Bekasi Gusur Kios Pedagang Kecil di Jalan Mayor Oking

Petugas gabungan dari unsur kepolisian dan Satpol PP Kota Bekasi membongkar paksa enam bangunan semi permanen ilegal di Jalan Mayor Oking, Bekasi Timur, Rabu (31/3/2016) siang.

“Yang dibongkar bangunan berupa kios buah, kios bunga, kios rokok, kios Warteg, kios toko obat dan kios warung makan,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti di Bekasi.

Menurut dia, pembongkaran itu dilakukan karena dianggap menggangu akses masuk kendaraan berat menuju lokasi proyek pembangunan perluasan gedung Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi

Pantauan di lokasi melaporkan, agenda pembongkaran yang berlangsung pukul 10.00 WIB berlangsung kondusif dengan melibatkan puluhan aparat gabungan dan satu unit kendaraan backhoe.

Pembongkaran berjalan selama dua jam hingga seluruh bangunan rata dengan tanah dan hanya menyisakan puing bangunan kayu maupun besi.

Pascapembongkaran, sejumlah puing besi diangkut oleh para pemulung, sementara barang dagangan dievakuasi petugas untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

“Keseluruhan personel gabungan berjumlah 100 anggota,” katanya.

Adapun proyek yang berjalan di lokasi tersebut adalah pembangunan gedung rumah sakit khusus rehabilitasi narkoba dan penyakit stroke.

(Baca: Kota Bekasi Siapkan Fasilitas Rehabilitasi Pasien Narkoba dan Stroke)

Rumah sakit yang berlokasi di Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bekasi Timur itu berdiri di atas lahan seluas 9.912 meter per segi dengan luas bangunan 2.993 meter per segi. (Antara/Res)

Tinggalkan komentar