Pemkot Bekasi Diminta Kaji Sistem Pegawai Harian Lepas

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Solihin mendorong Pemkot Bekasi untuk mengkaji sistem Pegawai Harian Lepas (PHL) seperti di Pemkot Surabaya.

Menurutnya, PHL bisa menjadi solusi bagi keberadaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan honorer yang ada di Kota Bekasi, jika nantinya Undang-undang ASN diberlakukan tahun depan.

“Dalam undang-undang ASN hanya dikenal dua jenis pekerja, yakni Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Perpanjangan Kontrak.Dengan begitu otomatis TKK dan honorer ditiadakan. Nah keberadan PHL diharapkan bisa menjadi solusi,” ujarnya, usai menggelar rapat dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Selasa (22/9).

Dia menambahkan, sejauh ini Pemkot Surabaya sudah menerapkan sistem tersebut dan berjalan dengan baik. Dimana para PHL dibiayai APBD dengan gaji sesuai UMR.

“Kita dorong Pemkot Bekasi ke Surabaya. Agar belajar bagaimana Surabaya mempekerjakan para PHL,” tandasnya.

Dirinya juga menghimbau kepada TKK dan honorer yang ada di Pemkot Bekasi tetap tenang merespon pemberlakuan undang-undang ASN.

“Tetap kerja seperti biasa tidak perlu risau. Biarkan Pemkot Bekasi yang memikirkan TKK dan honorer,” pungkasnya.

Sedikit informasi, jika Undang-undang ASN berlaku, setiap daerah nantinya akan diberikan kuota Pegawai Pemerintah Perpanjangan Kontrak (PPPK) yang mana untuk bisa menjadi PPPK masyarakat luas bisa mengikuti seleksi layaknya seleksi CPNS. (Ical)

Tinggalkan komentar